Bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam kegiatan:
Menyusun dan melaksanakan program bimbingan dan konseling.
Berkoordinasi dengan wali kelas dalam rangka mengatasi masalah-masalah yang dihadapi oleh peserta didik dalam belajar.
Memberikan layanan dan bimbingan kepada peserta didik agar lebih berprestasi dalam kegiatan belajar dan kegiatan lain yang positif.
Memberikan pertimbangan dan saran kepada peserta didik dalam memperoleh gambaran tentang lanjutan pendidikan dan lapangan kerja yang sesuai.
Melakukan penilaian pelaksanaan bimbingan dan konseling.
Menyusun statistic hasil penilaian bimbingan dan konseling.
Melaksanakan kegiatan analisis hasil evaluasi belajar.
Menyusun dan melaksanakan program tindak lanjut bimbingan dan konseling.
Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan bimbingan dan konseling secara berkala.
Memberikan penjelasan bersama dengan kepala sekolah tentang program dan tujuan bimbingan kepada orangtua/wali peserta didik.
Melakukan koordinasi dengan instansi terkait.
Melaksanakan kunjungan kepada peserta didik/orangtua peserta didik yang bermasalah setelah ditangani oleh wali kelas melalui kunjungan sebelumnya dan tidak ada perubahan.