PASAL 1 KETENTUAN UMUM

Sekolah ialah lembaga tempat berlangsungnya pendidikan, tempat proses belajar mengajar dan siswa berlatih agar kepribadian, kecerdasan dan keterampilan berkembang sesuai dengan tujuan pendidikan. Untuk terlaksana dan tercapainya tujuan diatas, perlu adanya usaha, itikad, pengertian dan kerjasama antara seluruh personal sekolah yaitu Guru, Karyawan dan Siswa, dengan Orang Tua/ Wali Murid dan masyarakat serta instansi terkait. Aturan tata tertib dibuat untuk menciptakan suasana yang kondusif mendukung tujuan pendidikan, sehingga kegairahan siswa belajar dan guru mengajar dapat terjadi, sehingga tujuan pendidikan dapat tercapai.

PASAL 2 KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR (KBM)

Alokasi Waktu dan Jam Belajar Pelaksanaan Proses Belajar Mengajar adalah sebagai berikut :

Hari Senin sampai dengan hari Sabtu, pukul 07.00 s/d 12.00 WIB. Kehadiran Siswa Siswa harus berada di sekolah selambat-lambatnya 15 menit sebelum bel masuk dibunyikan. Siswa yang berhalangan hadir wajib memberitahukan secara tertulis kepada Kepala Sekolah melalui wali kelas dan/ atau guru piket. Minimal kehadiran siswa dalam proses KBM adalah 95 % hari efektif setiap semester.

Siswa yang terlambat harus melapor kepada guru piket dan wajib memberikan alasan logis mengenai keterlambatannya. Guru piket berhak memberi hukuman bagi siswa terlambat berupa kegiatan yang positif, edukatif, dan bukan berbentuk kekerasan fisik sebelum siswa dipersilahkan untuk mengikuti KBM. Siswa yang terlambat akan mendapatkan sanksi berupa:

  1. Terlambat 1 – 3 kali dalam satu semester diberikan peringatan dan teguran lisan.
  2. Terlambat 4 – 7 kali dalam satu semester diberikan peringatan tertulis dan membuat surat perjanjian.
  3. Terlambat lebih dari 7 kali dalam satu semester diberikan sanksi berupa pemanggilan orang tua/ wali siswa yang bersangkutan.

Kegiatan Belajar di Sekolah Siswa wajib mengikuti seluruh kegiatan belajar yang telah disusun oleh pihak sekolah. Setiap hari kegiatan belajar didahului dengan membersihkan kelas masing-masing oleh petugas piket dan pukul 07.00 WIB KBM dimulai dengan doa terlebih dahulu oleh petugas piket.

Tata tertib selama KBM berlansung:

  1. Apabila guru suatu mata pelajaran sedang memberikan materi, siswa dilarang mengerjakan tugas mata pelajaran lain.
  2. Siswa wajib menyiapkan kebutuhan untuk kegiatan belajar termasuk tugas-tugas dan alat tulis masing-masing.
  3. Siswa menggunakan sarana prasarana yang ada di sekolah dengan hati-hati dan penuh tanggungjawab.
  4. Meninggalkan KBM/kelas dan sekolah Siswa yang keluar kelas harus membawa Tanda Ijin Keluar yang sudah disiapkan dengan seijin guru yang mengajar.
  5. Apabila tidak ada guru dikelas urusan perijinan kepada guru piket. Siswa yang meninggalkan lingkungan sekolah untuk keperluannya harus diketahui urusan kesiswaan
  6. Kewajiban siswa dalam KBM Setiap siswa wajib mengerjakan tugas-tugas yang diberikan oleh guru.
  7. Seluruh siswa wajib mengikuti Ulangan Harian, Ulangan Tengah Semester, Ulangan Akhir Semester/ Ulangan Kenaikan Kelas, Ujian Nasional, Ujian Sekolah, dan Ujian Praktek setiap mata pelajaran yang ditentukan oleh sekolah.
  8. Penampilan siswa Selama hari efektif KBM seluruh siswa wajib menggunakan pakaian seragam yang ditentukan beserta atribut, dan tanda lokasi, dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Jadwal Pemakaian Seragam Sekolah Senin – Selasa : PDH (Pakaian Dinas Harian) yang sudah ditetapkan sekolah.
    2. Rabu : Seragam Pramuka.
    3. Kamis : Atasan Batik dan bawahan abu-abu.
    4. Jum’at : Celana panjang hitam dan baju kerah lengan panjang.
    5. Sabtu : Atasan Putih dan bawahan abu-abu.
    6. Olah raga : Pakaian olah raga yang sudah ditetapkan oleh sekolah.
    7. Praktikum lab : Pakaian praktikum masing-masing jurusan.
  9. Ketentuan Seragam Sekolah Kemeja Kemeja PDH dilengkapi atribut atau tanda lokasi lengkap. Kemeja putih Abu-abu dengan logo OSIS pada saku. Kemeja batik khas SMKN 7 Tangsel dengan atribut lengkap. Seragam Pramuka seusai dengan aturan sekolah dilengkapi atribut atau tanda lokasi. Model, warna dan bahan seragam sesuai dengan ketentuan sekolah. Ukuran kemeja wajar (tidak ketat dan tidak pendek).
  10. Ukuran tangan kemeja (pendek) minimal 2 cm di atas sikut dan maksimal 1 cm di bawah sikut serta ukuran tangan kemeja (panjang) sesuai garis pergelangan tangan. Ukuran panjang badan kemeja maksimal 5 cm di bawah pinggul dan minimal 3 cm di bawah pinggul.
  11. Celana Model, warna dan bahan sesuai dengan ketentuan sekolah Dilarang menggunakan celana yang tidak sesuai dengan ketentuan sekolah antara lain celana ketat/pencil, cut bray, serta berbahan dasar jeans, chino, dan codoray. Ukuran panjang celana disesuaikan dengan garing pergelangan mata kaki, dan / atau tidak di atas mata kaki dan di bawah mata kaki. Rok Model, warna dan bahan sesuai dengan ketentuan sekolah (rempel atau span longgar). Ukuran rok panjang sampai mata kaki dan tidak ketat pada bagian pinggang, pinggul, paha, dan betis. Tidak menggunakan rok pendek.
  12. Sepatu Sepatu PDH / Pantopel digunakan pada hari Senin sampai dengan Rabu. Sepatu warna hitam polos bertali hitam atau putih digunakan pada hari Kamis sampai dengan Sabtu. Pada mata pelajaran Olahraga, siswa diperkenankan menggunakan sepatu Olahraga dengan warna dasar hitam tanpa corak dan bertali sepatu hitam atau putih.
  13. Kaos kaki Kaos kaki yang digunakan adalah warna putih polos sebetis atau minimal 10 cm di atas mata kaki. Ketentuan rambut Siswa putra berambut rapih dengan ukuran panjang rambut tidak lebih dari 5 cm.
  14. Siswa putri yang berambut panjang diikat rapih, kecuali yang berjilbab. Siswa putra dan putri dilarang mewarnai rambut atau menggunakan pewarna rambut.
  15. Penampilan Tubuh Siswa putri maupun putra dilarang menggunakan tatto baik permanen maupun temporer. Siswa putra dilarang ditindik baik pada bagian yang terlihat maupun yang tidak terlihat (lidah). Siswa putri tidak diperkenankan ditindik secara berlebihan atau tidak wajar.

KETERTIBAN DAN KEAMANAN SEKOLAH

Siswa wajib turut berpartisipasi memelihara keamanan, ketertiban, kebersihan, keindahan, kekeluargaan dan kerapian kelas, lingkungan sekolah, dan lingkungan di sekitar sekolah. Siswa tidak diperkenankan membuat gaduh atau keributan dalam kelas sehingga mengganggu ketertiban kelas lain. Siswa diwajibkan membuang sampah pada tempatnya, tidak mengotori dan/atau mencorat-coret meja, kursi, tembok, WC dan fasilitas sekolah atau fasilitas umum lainnya yang ada di sekitar lingkungan sekolah. Siswa wajib menjaga dan memelihara fasilitas sekolah di dalam dan di luar kelas.

PASAL 4 KETAHANAN DAN KEAMANAN SEKOLAH

Siswa wajib menjaga dan memelihara ketahanan dan keamanan sekolah terhadap ancaman atau gangguan baik yang datang dari luar maupun dari dalam lingkungan sekolah Seluruh siswa wajib menjaga nama baik sekolah dan civitas akademika SMKN Negeri 7 Tangerang Selatan.

Siswa diperkenankan melapor kepada sekolah/ guru tentang suatu kegiatan yang dianggap dapat mengganggu atau merugikan sekolah dan civitas akademika SMKN 7 Tangerang Selatan. Selama menjadi siswa di lingkungan SMKS Cahaya Harapan Tayan seluruh siswa dilarang:

  1. Membawa rokok dan merokok di lingkungan sekolah atau di sekitar lingkungan sekolah.
  2. Membawa dan/ atau menggunakan senjata api dan senjata tajam atau alat-alat lain yang membahayakan keselamatan orang lain.
  3. Membawa, membaca, dan atau mengedarkan buku, majalah, komik, tulisan, gambar, sketsa, audio, video, atau rekaman yang berbau pornografi.
  4. Mengunggah dan/atau mengunduh serta menyebarkan tulisan, gambar, sketsa, audio, dan video yang provokatif, berbau sara, merusak citra guru serta merusak nama baik almamater baik secara lisan maupun tulisan.
  5. Membawa, meminum, dan atau mengedarkan minuman keras.
  6. Membawa, menggunakan dan/ atau mengedarkan Narkoba (narkotika dan obat-obatan terlarang).
  7. Membawa kartu, alat judi dan/ atau bermain judi.
  8. Mencuri barang milik orang lain.
  9. Melakukan pemerasan, permusuhan, perkelahian dan pelecehan terhadap warga sekolah
  10. Melakukan perkelahian dan tawuran.
  11. Melakukan tindak pidana, mengganggu ketertiban umum, dan melanggar undang-undang atau peraturan pemerintah.
  12. Mendekati, mendukung, dan/ atau melakukan perzinahan.
  13. Menikah.
  14. Siswa putri dilarang bersolek dan mengenakan perhiasan berlebihan.
  15. Mengenakan softlense.
  16. Siswa putra dilarang menindik anggota badan, mengenakan anting, gelang dan kalung serta aksesoris lain selama berada dilingkungan sekolah dan selama menggunakan seragam/ atribut sekolah berkuku panjang, mengecat rambut dan mengecat kuku.
  17. Menggunakan handphone atau alat komunikasi lainnya pada waktu Ulangan Harian, Ulangan Tengah Semester, Ulangan Akhir Semester, Ujian Sekolah, Ujian Nasional, Ujian Praktik, Upacara, dan kegiatan belajar sehari-hari tanpa izin atau instruksi dari Guru yang bersangkutan.
  18. Setiap kegiatan yang dilakukan di dalam dan di luar sekolah yang mengatasnamakan sekolah harus seizin Kepala Sekolah dengan melampirkan bukti izin berupa surat keterangan atau tanda tangan Kepala Sekolah.
  19. Pada waktu pulang sekolah, siswa diharuskan langsung pulang kerumah masing-masing dan dilarang menggunakan fasilitas dan atau tempat-tempat tertentu di lingkungan dan sekitar sekolah untuk kegiatan seperti pacaran, transaksi narkoba, berkumpul, dll.
  20. Siswa wajib mengikuti upacara bendera/ Hari Besar Nasional yang ditentukan sekolah atau lembaga terkait dengan menggunakan seragam yang sesuai dan dilengkapi dengan atribut yang berlaku (tanda lokasi, topi, dasi, sepatu, dsb).
  21. Siswa tidak dibenarkan menerima tamu tanpa seizin Kepala Sekolah/Wakasek Bidang Kesiswaan/Guru Piket. Guru Mata Pelajaran, Guru Piket, Guru BK, Pembina OSIS, Wakil Kepala Sekolah, dan Kepala Sekolah berhak mengadakan Razia Berkala dan/ atau Inspeksi Mendadak baik untuk kerapian siswa maupun barang-barang yang dibawa siswa guna mencegah dan menghindari pelanggaran-pelanggaran yang telah tertera sebelumnya di Pasal 4.

Pasal 5 TATAKRAMA DAN PERILAKU SISWA

Siswa harus memiliki sikap santun kepada Guru, Karyawan, dan sesama Siswa, serta hendaknya selalu tersenyum, menyapa, dan mengucapkan salam bila bertemu atau berkomunikasi dengan civitas sekolah. Siswa bersikap jujur, sportif, berani bertanggung jawab, berani mengakui kesalahan dan menerima setiap sanksi yang diberikan akibat perilaku atau kesalahannya. Siswa harus menghormati dan menghargai Guru, Karyawan Sekolah, Tamu Sekolah, dan sesama Siswa.

Pasal 6 KEGIATAN DI LUAR KBM DAN ORGANISASI SISWA

  1. Di sekolah hanya ada satu organisasi siswa yaitu OSIS dan setiap siswa wajib menjadi anggota yang aktif.
  2. Organisasi ekskul di sekolah diperbolehkan sesuai ketentuan Dinas Pendidikan dan izin Kepala Sekolah diantaranya Pramuka, PMR, PASKIBRA, Olahraga prestasi dan lainnya yang bernaung dalam koordinasi OSIS.
  3. Siswa dilarang membawa pengaruh organisasi luar atau berpolitik praktis di lingkungan sekolah.
  4. Untuk kegiatan agama di sekolah dikoordinasikan oleh sekbid OSIS.
  5. Kegiatan siswa diluar jam KBM, selain kegiatan ekstrakurikuler, seperti: perlombaan, pentas seni, seminar, workshop, dll yang bertujuan untuk meningkatkan wawasan dan kompetensi siswa hanya diperkenankan setelah mendapat persetujuan dari Kepala Sekolah.

Pasal 7 HUBUNGAN ANTARA SISWA, GURU DAN KARYAWAN

Hubungan antara siswa bersifat persaudaraan yang akrab secara kekeluargaan. Hubungan siswa dengan guru/karyawan bersifat sebagai orang tua, pelindung dan fasilitator.

Pasal 8 KEWAJIBAN ADMINISTRASI SEKOLAH

Siswa wajib memberikan data pribadi/administrasi sebenarnya untuk keperluan atau BK.

Pasal 9 HAK DAN KEWAJIBAN

Setiap siswa berhak mendapat pelajaran pendidikan yang sama dan sebaik-baiknya dari sekolah. Siswa dilindungi haknya oleh sekolah dari tindakan sewenang-wenang yang merugikan pribadinya. Siswa berhak mengadukan masalah, menyampaikan keluhan secara lisan / tulisan kepada wali kelas, BP/BK, Wakasek, dan Kepala Sekolah untuk mendapat tanggapan dan perhatian.

Siswa wajib mematuhi ketentuan peraturan tata tertib secara keseluruhan dan menerima segala sanksi. Guru berhak mengingatkan, menegur, dan memberikaan peringatan atau sanksi yang mendidik, membangun, dan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan siswa.

Pasal 10 PELANGGARAN DAN SANKSI

Siswa yang melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi didasarkan atas berat-ringannya pelanggaran yang dilakukan, berupa : Teguran pertama, teguran kedua dengan perjanjian di atas materai , teguran ketiga dengan perjanjian di atas materai dan dihadiri oleh wali/ orangtua Hukuman yang sifatnya mendidik. Skorsing. Dikembalikan pada orang tua.

Pasal 11 PRESTASI DAN REWARD

Siswa yang meraih nilai akademis tertinggi pada masing-masing program keahlian di tiap tingkatan berhak mendapatkan :

  1. Beasiswa berupa bebas iuran SPP selama 1 bulan untuk peringkat 1 umum pada tingkatannya.
  2. Siswa yang meraih prestasi dalam lomba bidang akademis, olahraga dan seni berhak mendapatkan: Beasiswa : bebas iuran SPP selama 1 bulan untuk peringkat 1 tingkat Kabupaten/Kota.
  3. Beasiswa : bebas iuran SPP selama 2 bulan untuk peringkat 1 tingkat Provinsi.
  4. Beasiswa : bebas iuran SPP selama 3 bulan untuk peringkat 1 tingkat Nasional.

Pasal 12 PENUTUP

Hal-hal yang belum tercantum dalam aturan tata tertib ini akan diatur secara khusus melalui keputusan Kepala Sekolah.

Tayan Hilir, 18 Januari 2021

Kepala Sekolah SMKS Cahaya Harapan Tayan