I. Tugas dan Fungsi Kepala Sekolah

1. Kepala Sekolah sebagai Pendidik (Educator)

a. Membimbing guru dalam menyusun dan melaksanakan program pengajaran, mengevaluasi hasil belajar, dan melaksanakan program pengajaran serta remedial.
b. Membimbing pegawai dalam menyusun program kerja dan melaksanakan tugas sehari-hari.
c. Membimbing peserta didik dalam kegiatan ekstrakurikuler, OSIS, dan mengikuti lomba di luar sekolah.
d. Mengembangkan staf melalui pendidikan/latihan, pertemuan, seminar, dan diskusi, menyediakan bahan bacaan, memperhatikan kenaikan pangkat, dan mengusulkan kenaikan jabatan melalui seleksi calon kepala sekolah.
e. Mengikuti perkembangan IPTEK melalui pendidikan/latihan, pertemuan, seminar, diskusi, dan bahan-bahan lainnya.

2. Kepala Sekolah sebagai Manajer (Manager)

a. Mengelola administrasi kegiatan belajar dan bimbingan konseling dengan data lengkap dan administrasi kegiatan belajar mengajar serta kelengkapan administrasi bimbingan konseling.
b. Mengelola administrasi kepeserta didikan dengan data lengkap mengenai kepesertaan didik dan kegiatan ekstrakurikuler.
c. Mengelola administrasi ketenagaan dengan data lengkap mengenai tenaga guru dan staf (TU, laboran/teknisi/perpustakaan).
d. Mengelola administrasi keuangan, baik administrasi keuangan rutin maupun komite sekolah.
e. Mengelola administrasi sarana dan prasarana sekolah, termasuk gedung/ruang, alat laboratorium, dan perpustakaan.

3. Kepala Sekolah sebagai Pengelola Administrasi (Administrator)

a. Menyusun program kerja, baik jangka pendek, menengah, maupun jangka panjang.
b. Menyusun organisasi ketenagaan di sekolah, mencakup wakasek, wali kelas, kepala tata usaha, bendahara, personalia pendukung seperti pembina perpustakaan, pramuka, OSIS, olahraga, dan personalia kegiatan temporer seperti panitia ujian, peringatan hari besar nasional atau keagamaan.
c. Menggerakkan staf/guru dengan memberikan arahan dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas.
d. Mengoptimalkan sumber daya manusia dan sarana prasarana secara optimal serta merawat sarana prasarana milik sekolah.

4. Kepala Sekolah sebagai Pengawas (Supervisor)

a. Menyusun program supervisi kelas, kegiatan ekstrakurikuler, dan sebagainya.
b. Melaksanakan program supervisi, baik supervisi kelas, kegiatan ekstrakurikuler, dan lain-lain.
c. Memanfaatkan hasil supervisi untuk meningkatkan kinerja guru/staf dan pengembangan sekolah.

5. Kepala Sekolah sebagai Pemimpin (Leader)

a. Memiliki kepribadian yang kuat, jujur, percaya diri, bertanggung jawab, berani mengambil risiko, dan berjiwa besar.
b. Memahami kondisi bawahan, baik guru, staf, maupun peserta didik.
c. Memiliki visi dan memahami misi sekolah yang diemban.
d. Mampu mengambil keputusan baik urusan internal maupun eksternal.
e. Mampu berkomunikasi dengan baik secara lisan maupun tertulis.

6. Kepala Sekolah sebagai Pembaharu (Inovator)

a. Mampu mencari, menemukan, dan mengadopsi gagasan baru dari pihak lain.
b. Mampu melakukan pembaharuan dalam kegiatan belajar mengajar dan bimbingan konseling, pengadaan dan pembinaan tenaga guru dan staf, kegiatan ekstrakurikuler, serta mampu melakukan pembaharuan dalam menggali sumber daya.

7. Kepala Sekolah sebagai Pendorong (Motivator)

a. Mampu mengatur lingkungan kerja.
b. Mampu mengatur pelaksanaan suasana kerja yang memadai.
c. Mampu menerapkan prinsip memberi penghargaan maupun sanksi hukuman sesuai aturan.

II. Tugas Wakasek Urusan Kurikulum

  1. Menyusun program pengajaran.
  2. Menyusun dan menjabarkan kalender pendidikan.
  3. Menyusun pembagian tugas guru dan jadwal pelajaran.
  4. Menyusun jadwal ujian dan pelaksanaan ujian sekolah.
  5. Menerapkan kriteria persyaratan kenaikan kelas dan kelulusan.
  6. Mengatur jadwal penerimaan rapor dan ijazah.
  7. Mengkoordinasikan, menyusun, dan mengarahkan penyusunan kelengkapan mengajar.
  8. Mengatur pelaksanaan program perbaikan dan pengayaan.
  9. Mengatur pengembangan MGMP/MGBK dan koordinator mata pelajaran.
  10. Melakukan supervisi administrasi akademis.
  11. Melakukan pengarsipan program kurikulum.
  12. Menyusun laporan secara berkala.

III. Tugas Urusan Kepeserta Didikan/Kesiswaan

  1. Menyusun program pembinaan kepeserta didikan (OSIS) meliputi: Kepramukaan, PMR, KIR, UKS, Paskibra, dll.
  2. Melaksanakan bimbingan, pengarahan, dan pengendalian kegiatan kepeserta didikan/OSIS dalam rangka menegakkan disiplin dan tata tertib sekolah serta pemilihan pengurus OSIS.
  3. Membina pengurus OSIS dalam berorganisasi.
  4. Menyusun jadwal dan pembinaan secara berkala dan insidental.
  5. Membina dan melaksanakan koordinasi 7K.
  6. Melaksanakan pemilihan calon berprestasi dan penerima beasiswa.
  7. Melakukan pemilihan peserta didik untuk mewakili sekolah dalam kegiatan di luar sekolah.
  8. Mengatur mutasi peserta didik.
  9. Menyusun dan membuat kepanitiaan Penerimaan Peserta Didik Baru dan pelaksanaan MOS/MPLS.
  10. Menyusun dan membuat jadwal kegiatan akhir tahun sekolah.
  11. Menyelenggarakan Olimpiade Sains dan Olahraga Prestasi.
  12. Membuat laporan kegiatan kepeserta didikan secara berkala.

IV. Tugas Urusan Sarana dan Prasarana

  1. Menyusun program pengadaan sarana dan prasarana sekolah.
  2. Mengkoordinasikan penggunaan sarana dan prasarana sekolah.
  3. Mengelola pembiayaan alat-alat pembelajaran.
  4. Mengelola perawatan dan perbaikan sarana dan prasarana sekolah.
  5. Bertanggung jawab terhadap kelengkapan data sekolah secara keseluruhan.
  6. Membuat pembukuan sarana dan prasarana sekolah secara rutin.
  7. Menyusun laporan secara berkala.

V. Tugas Urusan Humas

  1. Mengatur dan menyelenggarakan hubungan sekolah dengan komite sekolah.
  2. Membina hubungan antara sekolah dengan wali murid.
  3. Membina pengembangan antara sekolah dengan lembaga pemerintah, dunia usaha, dan lembaga sosial lainnya.
  4. Membuat dan menyusun semua program kebutuhan sekolah.
  5. Koordinasi dengan semua staf untuk kelancaran kegiatan sekolah.
  6. Menciptakan hubungan yang kondusif di antara warga sekolah.
  7. Mengkoordinir guru dan staf sekolah dalam melaksanakan kegiatan yang bersifat sosial dan kekeluargaan.
  8. Melakukan koordinasi dengan semua staf dan bertanggung jawab untuk mewujudkan 7K.
  9. Menyusun program kegiatan bakti sosial, karya wisata, dan pameran hasil pendidikan.
  10. Mewakili kepala sekolah apabila berhalangan untuk menghadiri rapat masalah-masalah yang bersifat umum.
  11. Menyusun laporan secara berkala.

VI. Tugas Ketua Jurusan

  1. Menyusun program kerja dan jadwal kegiatan jurusan.
  2. Menyusun kriteria calon peserta didik berdasarkan kebutuhan lapangan kerja atau atas saran pihak DUDI.
  3. Melaksanakan kegiatan penerimaan peserta didik baru bersama kelompok kerja.
  4. Mensosialisasikan karakteristik program keahlian, KI/KD program keahlian, cara belajar, jenis lapangan kerja, profesi, dan model seleksi masuk DUDI bersama BP/BK.
  5. Menyusun kegiatan intra kurikuler, ko kurikuler, dan ekstrakurikuler bersama Wakil Kepala Sekolah.
  6. Membuat analisis dan penempatan pendidik dalam kegiatan belajar mengajar bersama Wakil Kepala Sekolah.
  7. Menyusun analisis kebutuhan bahan dan alat praktik bersama Wakil Kepala Sekolah.
  8. Mengkoordinir guru dalam penyusunan, pengumpulan, dan penyimpanan administrasi KBM.
  9. Membimbing, membina, dan mengarahkan peserta didik asuhannya dalam keberhasilan belajar.
  10. Memantau dan mengawasi kelancaran kegiatan belajar mengajar.
  11. Menangani peserta didik yang mengalami masalah pribadi, keluarga, dan belajar bersama BP/BK.
  12. Memandu, memantau, dan membina peserta didik yang memiliki potensi prestasi akademik maupun non-akademik.
  13. Menyelenggarakan praktik kerja industri bagi peserta didik asuhannya bersama Wakakes.
  14. Menyelenggarakan uji kompetensi/uji profesi dan sertifikasi bersama dunia usaha, dunia industri, asosiasi profesi, dan/atau lembaga sertifikasi profesi.
  15. Mengantar dan menempatkan tamatan ke dunia kerja serta melaksanakan penelusuran tamatan bersama BKK.
  16. Mengadministrasikan dan mendokumentasikan semua bukti kegiatan yang dilaksanakan program keahlian.
  17. Menyusun progres laporan kegiatan setiap tiga bulan sekali dan melaporkannya kepada Kepala Sekolah.

VII. Tugas Koordinator Tata Usaha

Bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam kegiatan:

  1. Penyusunan program kerja tata usaha.
  2. Pengelolaan dan pengarsipan surat-surat masuk dan keluar.
  3. Pengurusan administrasi sekolah.
  4. Pembinaan dan pengembangan karir pegawai tata usaha sekolah.
  5. Penyusunan administrasi sekolah meliputi kepeserta didikan dan ketenagaan.
  6. Penyusunan dan penyajian data/statistik sekolah secara keseluruhan.
  7. Mengkoordinasikan dan melaksanakan 7K.
  8. Menyusun laporan pelaksanaan secara berkala.

VIII. Tugas Bendahara

Bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam kegiatan:

  1. Menerima RAPBS setiap awal tahun pelajaran baru.
  2. Membuat perencanaan anggaran bulanan dan tahunan.
  3. Mengelola sumber dana dan pengeluarannya.
  4. Membuat laporan keuangan bulanan dan tahunan.
  5. Membuat usulan gaji guru dan staf.
  6. Membayar gaji guru dan staf.

IX. Tugas dan Fungsi Wali Kelas

Membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam kegiatan:

1. Pengelolaan Kelas

Tugas Pokok Meliputi:

  • Mewakili orang tua dan kepala sekolah dalam lingkungan pendidikan.
  • Meningkatkan ketaqwaan peserta didik terhadap TYME.
  • Membantu mengembangkan keterampilan peserta didik.
  • Membantu mengembangkan kecerdasan peserta didik.
  • Mempertinggi budi pekerti dan kepribadian peserta didik.

Keadaan Peserta Didik:

  • Mengetahui jumlah peserta didik.
  • Mengetahui jumlah peserta didik putra.
  • Mengetahui jumlah peserta didik putri.
  • Mengetahui nama-nama peserta didik.
  • Mengetahui identitas lain dari peserta didik.
  • Mengetahui kehadiran peserta didik setiap hari.
  • Mengetahui masalah-masalah yang dihadapi anak didik (tentang pelajaran, status sosial/ekonomi, dll).

Melakukan Penilaian:

  • Tingkah laku peserta didik sehari-hari di sekolah.
  • Kerajinan, kerukunan, dan kesantunan.
  • Kepribadian/kedisiplinan, dll.

Mengambil Tindakan Bila Dianggap Perlu:

  • Pemberitahuan, pembinaan, dan pengarahan.
  • Peringatan secara lisan.
  • Peringatan khusus yang terkait dengan BP/BK dan/atau Kepala Sekolah.

Langkah Tindak Lanjut:

  • Memperhatikan nilai rapor peserta didik.
  • Memperhatikan keberhasilan/kenaikan peserta didik.
  • Memperhatikan kesehatan dan kesejahteraan peserta didik.
  • Memperhatikan dan membina suasana kekeluargaan.

2. Penyelenggaraan Administrasi Kelas Meliputi:

  • Denah tempat duduk peserta didik.
  • Papan absen peserta didik.
  • Jadwal pelajaran.
  • Jadwal piket.
  • Buku absensi.
  • Buku jurnal kelas.
  • Tata tertib kelas.
  1. Menyusun dan membuat statistik bulanan peserta didik.
  2. Membuat catatan khusus tentang peserta didik.
  3. Mencatat mutasi peserta didik.
  4. Mengisi buku laporan penilaian hasil belajar peserta didik.
  5. Membagi buku laporan penilaian hasil belajar peserta didik.

X. Tugas dan Fungsi Guru Pembimbing (BK)

Bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam kegiatan:

  1. Menyusun dan melaksanakan program bimbingan dan konseling.
  2. Berkoordinasi dengan wali kelas dalam rangka mengatasi masalah-masalah yang dihadapi oleh peserta didik dalam belajar.
  3. Memberikan layanan dan bimbingan kepada peserta didik agar lebih berprestasi dalam kegiatan belajar dan kegiatan lain yang positif.
  4. Memberikan pertimbangan dan saran kepada peserta didik dalam memperoleh gambaran tentang lanjutan pendidikan dan lapangan kerja yang sesuai.
  5. Melakukan penilaian pelaksanaan bimbingan dan konseling.
  6. Menyusun statistik hasil penilaian bimbingan dan konseling.
  7. Melaksanakan kegiatan analisis hasil evaluasi belajar.
  8. Menyusun dan melaksanakan program tindak lanjut bimbingan dan konseling.
  9. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan bimbingan dan konseling secara berkala.
  10. Memberikan penjelasan bersama dengan Kepala Sekolah tentang program dan tujuan bimbingan kepada orang tua/wali peserta didik.
  11. Melakukan koordinasi dengan instansi terkait.
  12. Melaksanakan kunjungan kepada peserta didik/orang tua peserta didik yang bermasalah setelah ditangani oleh wali kelas melalui kunjungan sebelumnya dan tidak ada perubahan.

XI. Pustakawan Sekolah

Membantu Kepala Sekolah dalam kegiatan:

  1. Perencanaan pengadaan buku/bahan perpustakaan/media elektronik.
  2. Melaksanakan layanan perpustakaan.
  3. Merencanakan pengembangan perpustakaan.
  4. Memelihara dan memperbaiki buku-buku/bahan perpustakaan/media elektronik.
  5. Menginventarisir dan mengadministrasi buku-buku/bahan perpustakaan/media elektronik.
  6. Menyimpan buku/bahan perpustakaan dan media elektronik.
  7. Membuat tata tertib perpustakaan.
  8. Membuat laporan pelaksanaan kegiatan perpustakaan secara berkala.

XII. Tugas Pokok dan Fungsi Guru Mata Pelajaran

Bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam melaksanakan KBM, meliputi:

  1. Membuat kelengkapan mengajar dengan baik dan lengkap.
  2. Melaksanakan kegiatan pembelajaran.
  3. Melaksanakan kegiatan penilaian proses belajar, ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas.
  4. Melakukan analisis hasil ulangan harian.
  5. Menyusun dan melaksanakan program perbaikan dan pengayaan.
  6. Mengisi daftar nilai peserta didik.
  7. Melakukan kegiatan bimbingan kepada peserta didik.
  8. Membuat bahan pelajaran/alat peraga.
  9. Menumbuhkembangkan sikap menghargai karya seni.
  10. Mengikuti kegiatan pengembangan dan pemasyarakatan kurikulum.
  11. Melaksanakan tugas tertentu di sekolah.
  12. Melakukan pengembangan program pembelajaran.
  13. Membuat catatan tentang kemajuan hasil belajar peserta didik.
  14. Mengisi dan meneliti daftar hadir sebelum memulai pelajaran.
  15. Mengatur kebersihan ruang kelas dan lingkungan sekitarnya.
  16. Mengumpulkan dan menghitung angka kredit untuk kenaikan pangkat.

XIII. Tugas Pokok dan Fungsi Koordinator Guru Mata Pelajaran

Membantu Kepala Sekolah dalam kegiatan:

  1. Menyusun program pertemuan MGMP intern sekolah minimal 1 bulan sekali.
  2. Menyusun program dan pengembangan MGMP mata pelajaran sejenis.
  3. Menyusun program pembelajaran, meliputi:
    • Analisis SKL.
    • Analisis KI dan KD.
    • Menyusun program tahunan (Prota).
    • Menyusun program semesteran (Prosem).
    • Menyusun dan mengembangkan silabus.
    • Menyusun dan mengembangkan RPP.
    • Menyusun dan mengembangkan bahan ajar.
    • Menyusun instrumen penilaian.
    • Menyusun analisis hasil ulangan.
    • Menyusun program remedial dan pengayaan.

Ditetapkan di : Tayan

Pada tanggal : 5 Oktober 2019

Kepala Sekolah,

GI. Susana Cion, M.Pd

Scroll to Top