Membantu dan bertanggungjawab kepada kepala sekolah dalam rangka:
- Menyusun program pengadaan sarana dan prasarana sekolah.
- Mengkoordinasikan penggunaan sarana dan prasarana sekolah.
- Mengelola pembiayaan alat-alat pembelajaran.
- Mengelola perawatan dan perbaikan sarana dan prasarana sekolah.
- Bertanggung jawab terhadap kelengkapan data sekolah secara keseluruhan.
- Membuat pembukuan sarana dan prasarana sekolah secara rutin.
- Menyusun laporan secara berkala.