Guru Pembimbing (BK)
Bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam kegiatan:
- Menyusun dan melaksanakan program bimbingan dan konseling.
- Berkoordinasi dengan wali kelas dalam rangka mengatasi masalah-masalah yang dihadapi oleh
peserta didik dalam belajar. - Memberikan layanan dan bimbingan kepada peserta didik agar lebih berprestasi dalam kegiatan
belajar dan kegiatan lain yang positif. - Memberikan pertimbangan dan saran kepada peserta didik dalam memperoleh gambaran tentang
lanjutan pendidikan dan lapangan kerja yang sesuai. - Melakukan penilaian pelaksanaan bimbingan dan konseling.
- Menyusun statistic hasil penilaian bimbingan dan konseling.
- Melaksanakan kegiatan analisis hasil evaluasi belajar.
- Menyusun dan melaksanakan program tindak lanjut bimbingan dan konseling.
- Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan bimbingan dan konseling secara berkala.
- Memberikan penjelasan bersama dengan kepala sekolah tentang program dan tujuan bimbingan
kepada orangtua/wali peserta didik. - Melakukan koordinasi dengan instansi terkait.
- Melaksanakan kunjungan kepada peserta didik/orangtua peserta didik yang bermasalah setelah
ditangani oleh wali kelas melalui kunjungan sebelumnya dan tidak ada perubahan.