PERATURAN AKADEMIK

smks
cahaya harapan tayan

KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa karena berkat, rahmat, dan karuniaNyalah sehingga kami dapat menyelesaikan penyusunan Peraturan Akademik dan Tata Tertib SMK
Cahaya Harapan Tayan ini.

Peraturan Akademik dan Tata Tertib SMK Cahaya Harapan Tayan ini disusun dengan tujuan agar
dapat digunakan sebagai dasar, arah dan pedoman dalam menjalankan proses pembelajaran di SMK Cahaya Harapan Tayan sesuai dengan visi, misi dan tujuan yang telah ditentukan.

Terima kasih kami sampaikan kepada semua pihak yang telah membantu dan memberikan
sumbangsih pemikirannya dalam menyusun Peraturan Akademik dan Tata Tertib SMK Cahaya Harapan Tayan ini, khususnya:
1. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Kalimantan Barat
2. Pengawas dan Pembina SMA/SMK/MA/MAK Propinsi Kalimantan Barat
3. Ketua Yayasan Cahaya Harapan beserta staff
4. Komite SMK Cahaya Harapan Tayan
5. Pendidik dan Tenaga Kependidikan SMK Cahaya Harapan Tayan
6. Semua Alumni SMK Cahaya Harapan Tayan
7. Para Tokoh Masyarakat dan Stake Holder.

Semoga Tuhan Yesus Kristus sumber segala berkat, melimpahkan berkat dan Rahmat-Nya
kepada kita semua yang senantiasa bekerja keras untuk memajukan pendidikan khususnya di SMK
Cahaya Harapan Tayan untuk mewujudkan dan menciptakan kompetensi lulusan yang Berakhlak Mulia, Berbudi Pekerti Luhur, Sehat Jasmani dan Rohani, Berilmu Berwawasan Luas, Cakap, Kreatif, Mandiri, Peduli pada sesama dan lingkungan serta menjadi manusia yang bertanggungjawab.

Kami menyadari bahwa Peraturan Akademik dan Tata Tertib SMK Cahaya Harapan ini masih jauh
dari sempurna, oleh karenanya Kritik dan saran sangat kami harapkan dari semua pihak demi
penyempurnaan Peraturan Akademik dan Tata Tertib SMK Cahaya Harapan Tayan pada waktu yang akan datang. Akhir kata Pujian, Hormat dan Kemulian hanya Bagi Allah Bapa, Anak dan Roh Kudus sekarang dan sampai selama-lamanya.

Tayan, 5 Oktober 2019
Kepala Sekolah,

 

GI. Susana Cion, M.Pd
NIP. –

BAB I
KETENTUAN UMUM

Undang-undang RI No. 20 Tahun 2003 dan peraturan pemerintah RI. No. 19 Tahun 2005 mengamanatkan setiap satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah wajib memenuhi Standar Nasional Pendidikan yang meliputi Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, Standar Proses, Standar Peniliana, Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana Prasarana, Standar Pengelolaan dan Standar
Pembiayaan Pendidikan.

Standar Pengelolaan adalah Standar Nasional Pendidikan yang berkaitan dengan Perencanaan, Pelaksanaan dan Pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan Kabupaten/Kota, Provinsi dan Nasional agar tercapai efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pendidikan. Standar pengelolaan pendidikan mencakup perencanaan program, pelaksanaan rencana kerja, pengawasan evaluasi, kepemimpinan sekolah dan system informasi manajemen.

Salah satu komponen Standar Pengelolaan adalah pelaksanaan rencana kerja sekolah. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 untuk melaksanakan rencana kerja sekolah diperlukan berbagai pedoman pengelolaan sebagai petunjuk pelaksanaan operasional. Bagian utama dari pedoman pengelolaan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan rencana kerja sekolah bidang kurikulum dan kegiatan pembelajaran adalah Peraturan Akademik.

Dalam upaya memenuhi kebutuhan satuan pendidikan guna pendidikan guna mempercepat pemenuhan standar pengelolaan pendidikan, maka SMK Cahaya Harapan Tayan menyusun dan menerbitkan Peraturan Akademik SMK Cahaya Harapan Tayan.

  1. Petunjuk operasional dalam pelaksanaan rencana kerja sekolah dibidang kurikulum dan kegiatan pembelajaran. 
  2. Upaya untuk menigkatkan kualitas layanan pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan di SMK Cahaya Harapan Tayan.
  1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. 
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan. 
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 sebagai Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Pendidikan Nasional.
  4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 Tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
  5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs) dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA). 
  6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan. 
  7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2014 Tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah. 
  8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2014 Tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. 
  9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2014 Tentang Kegiatan Ekstrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Menengah. 
  10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2014 Tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. 
  11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2014 Tentang Peminatan pada Pendidikan Menengah. 
  12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2014 Tentang Muatan Lokal Kurikulum 2013. 
  13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2014 Tentang Pembelajaran Pada Pendidikan Dasar dan Menengah.
  14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 Tentang Bimbingan dan Konseling pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. 
  15. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 160 Tahun 2014 Tentang Pemberlakuan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013.
  16. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2015 Tentang Penumbuhan Budi Pekerti.
  17. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah.
  18. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah.
  19. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah.
  20. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Standar Penilaian Pendidikan Dasar dan Menengah. 
  21. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pendidikan Dasar dan Menengah.
  22. Rencana Kerja Sekolah (RKS) SMK Cahaya Harapan Tayan Tahun Pelajaran 2019/2020.  
  1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. 
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan. 
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 sebagai Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Pendidikan Nasional.
  4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 Tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
  5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs) dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA). 
  6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan. 
  7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2014 Tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah. 
  8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2014 Tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. 
  9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2014 Tentang Kegiatan Ekstrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Menengah. 
  10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2014 Tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. 
  11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2014 Tentang Peminatan pada Pendidikan Menengah. 
  12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2014 Tentang Muatan Lokal Kurikulum 2013. 
  13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2014 Tentang Pembelajaran Pada Pendidikan Dasar dan Menengah.
  14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 Tentang Bimbingan dan Konseling pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. 
  15. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 160 Tahun 2014 Tentang Pemberlakuan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013.
  16. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2015 Tentang Penumbuhan Budi Pekerti.
  17. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah.
  18. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah.
  19. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah.
  20. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Standar Penilaian Pendidikan Dasar dan Menengah. 
  21. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pendidikan Dasar dan Menengah.
  22. Rencana Kerja Sekolah (RKS) SMK Cahaya Harapan Tayan Tahun Pelajaran 2019/2020.  

BAB II
PERSYARATAN MINIMAL KEHADIRAN PESERTA DIDIK

  1. Peraturan Akademik adalah seperangkat aturan yang harus dipatuhi dan dilaksankan oleh semua komponen sekolah yang terkait dalam pelaksanaan rencana kerja sekolah dibidang kurikulum dan kegiatan pembelajaran yang disusun untuk satu tahun pelajaran. 
  2. Peraturan Akademik berisi tentang: 
    • Persyaratan minimal kehadiran peserta didik untuk mengikuti pelajaran dan tugas guru. 
    • Ketentuan mengenai Ulangan, Remidial, Ujian, Kenaikan Kelas, dan Kelulusan. 
    • Ketentuan mengenai hak peserta didik untuk menggunakan fasilitas belajar, Laboratorium, Perpustakaan, Penggunaan Buku Pelajaran, Buku Referensi dan Buku Perpustakaan. 
  3. Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) adalah kriteria ketuntasan belajar yang ditentukan oleh satuan pendidikan. 
  4. Ulangan adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran untuk memantau kemajuan, melakukan perbaikan pembelajaran dan menentukan keberhasilan belajar peserta didik. 
  5. Ulangan harian adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu kompetensi dasar (KD) atau lebih.
  6. Ulangan tengah semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8 – 9 minggu kegiatan pembelajaran. Cakupan ulangan meliputi seluruh indicator yang mempresentasikan seluruh KD pada periode tersebut. 
  7. Ulangan akhir semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik diakhir semester. Cakupan ulangan meliputi seluruh indicator yang mempresentasikan semua KD pada semester tersebut. 
  8. Ulangan kenaikan kelas adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik diakhir semester genap untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik diakhir semester genap pada satuan pendidikan yang menggunakan system paket. Cakupan ulangan meliputi seluruh indicator yang mempresentasikan KD pada semester tersebut. 
  9. Ujian sekolah Berstandar Nasional yang selanjutnya disebut USBN adalah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar dan merupakan salah satu syarat kelulusan dari satuan pendidikan. Mata pelajaran yang diujikan adalah semua mata pelajaran yang dipelajari di satuan pendidikan dan mengacu pada POS Ujian Sekolah Berstandar Nasional. 
  10. Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik pada beberapa mata pelajaran tertentu yang meliputi mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika dan Kompetensi Kejuruan dalam rangka menilai pencapaian Standar Nasional Pendidikan. 
  11. Pembelajaran Remidial merupakan layanan pendidikan yang diberikan kepada peserta didik untuk memperbaiki prestasi belajarnya sehingga mencapai kriteria ketuntasan minimum yang telah ditetapkan.
  12. Pengayaan merupakan pengalaman atau kegiatan peserta didik yang melampaui persyaratan minimal yang telah ditentukan oleh kurikulum dan tidak semua peserta didik dapat melakukannya. 
  13. Fasilitas Belajar adalah semua sarana dan prasarana belajar yang tersedia di sekolah yang dapat digunakan oleh peserta didik selama mengikuti kegiatan pembelajaran baik intrakurikuler maupun ekstrakurikuler. 
  14. Layanan Konsultasi pada mata pelajaran merupakan bagian dari program pengembangan diri, yang secara khusus dimaksud untuk memberikan bimbingan kepada peserta didik agar siap dan mampu belajar secara efektif, mampu mengatasi hambatan dan kesulitan dalam belajar, menguasai keterampilan akademik sesuai tuntutan kompetensi yang harus dicapai pada setiap mata pelajaran. 
  15. Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor adalah pendidik yang memiliki tugas dan wewenang untuk membantu peserta didik dalam pengembangan kehidupan pribadi, kehidupan sosial, kemampuan belajar dimaksudkan untuk membantu peserta didik mengembangkan kemampuan belajar untuk mengikuti pendidikan sekolah secara mandiri.
  1. Setiap peserta didik wajib menyelesaikan semua tugas yang diberikan oleh guru mata pelajaran, baik tugas mandiri maupun tugas kelompok. 
  2. Batas waktu penyelesaian tugas-tugas yang diberikan oleh guru mata pelajaran, ditetapkan oleh masing-masing guru mata pelajaran dengan ketentuan paling lambat sampai dengan batas waktu penilaian yang diberikan oleh guru maupun oleh sekolah secara kolektif sebelum penyerahan Laporan Hasil Belajar Peserta Didik disampaikan kepada orang tua peserta didik. 
  3. Setiap tugas yang diberikan guru mata pelajaran kepada peserta didik wajib diperiksa dan dinilai oleh guru mata pelajaran yang bersangkutan. 
  4. Setiap peserta didik berhak mendapatkan kembali tugas yang telah diperiksa dan dinilai oleh guru mata pelajaran yang bersangkutan. 
  5. Setiap peserta didik berhak mengetahui hasil penilaian terhadap tugas yang diberikan guru kepadanya dan hasil penilaian tugas tersebut merupakan salah satu bagian dari penilaian akhir proses dan hasil belajar peserta didik.

BAB III
KETENTUAN PELAKSANAAN ULANGAN DAN UJIAN

  1. Waktu dan teknis pelaksanaan: 
    1. Ulangan harian adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu/lebih Kompetensi Dasar (KD). 
    2. Ulangan harian dilaksanakan bila guru telah menyelesaikan kegiatan pembelajaran minimal satu Kompetensi Dasar (KD). 
    3. Peserta didik dapat mengikuti ulangan harian bila telah mengikuti kegiatan pembelajaran pada Kompetensi Dasar (KD) yang diujikan dengan syarat persentase kehadiran mengikuti kegiatan pembelajaran pada KD yang diujikan minimal 80%. 
    4. Bentuk soal yang diujikan dalam ulangan harian dirancang oleh masing-masing guru mata pelajaran, bisa berbentuk soal uraian atau pilihan ganda. 
    5. Alokasi waktu pelaksanaan ulangan harian ditentukan oleh masing-masing guru mata pelajaran dengan mempertimbangkan jumlah butir soal dan tingkat kesukaran soal yang diujikan. 
  2. Solusi bagi peserta didik yang tidak mengikuti ulangan harian karena alasan tertentu: 
    1. Peserta didik yang tidak dapat hadir mengikuti ulangan harian pada waktu yang telah ditentukan karena alasan tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan maka dapat mengikuti ulangan harian susulan pada waktu yang ditentukan oleh guru mata pelajaran yang bersangkutan dengan ketentuan peserta didik yang bersangkutan telah memenuhi syarat untuk mengikuti ulangan harian. 
    2. Peserta didik yang tidak hadir mengikuti ulangan harian pada waktu yang telah ditentukan karena alasan tertentu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan peserta didik yang bersangkutan telah memenuhi syarat untuk mengikuti ulangan harian, maka peserta didik yang bersangkutan diharuskan mengikuti ulangan harian susulan yang dilakukan secara tertulis atau lisan oleh guru mata pelajaran yang bersangkutan. 
    3. Peserta didik yang tidak dapat hadir mengikuti ulangan harian pada waktu yang telah ditentukan karena alasan tertentu yang dapat atau tidak dapat dipertanggungjawabkan tetapi peserta didik yang bersangkutan tidak memenuhi syarat untuk mengikuti ulangan harian maka peserta didik yang bersangkutan diharuskan terlebih dahulu menyelesaikan tugas-tugas belajar yang diberikan dan selanjutnya baru diperkenankan mengikuti ulangan harian susulan yang dilakukan secara lisan atau tertulis oleh guru mata pelajaran yang bersangkutan.  
  1. Waktu dan teknis pelaksanaan: 
    1. Ulangan Tengah Semester dilaksanakan setelah guru melaksanakan 8 – 9 minggu kegiatan pembelajaran. 
    2. Cakupan ulangan tengah semester meliputi seluruh indikator yang mempresentasikan seluruh Kompetensi Dasar (KD) pada periode tersebut. 
    3. Peserta didik berhak mengikuti ulangan tengah semester bila telah mengikuti kegiatan pembelajaran minimal 90% dari jumlah kegiatan pembelajaran yang telah dilaksanakan. 
    4. Bentuk soal yang diujikan dalam ulangan tengah semester dirancang oleh masing-masing guru dalam bentuk uraian atau pilihan ganda dan harus mengacu pada ketentuan yang berlaku dalam penyusunan naskah soal. 
    5. Materi soal yang diujikan pada ulangan tengah semester harus mencakup dan mempresentasikan seluruh KD yang telah dipelajari. 
    6. Alokasi waktu pelaksanaan ulangan tengah semester ditentukan oleh masing-masing guru mata pelajaran dengan mempertimbangkan jumlah butir soal dan tingkat kesukaran soal yang diujikan. 
  2. Solusi bagi peserta didik yang tidak mengikuti ulangan tengah semester karena alasan tertentu: 
    1. Peserta didik yang tidak dapat hadir mengikuti ulangan tengah semester pada waktu yang telah dijadwalkan karena alasan tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan maka berhak mengikuti ulangan tengah semester susulan pada waktu yang telah ditentukan dikemudian hari oleh guru mata pelajaran yang bersangkutan dengan ketentuan peserta didik yang bersangkutan telah memenuhi syarat untuk mengikuti ulangan tengah semester. 
    2. Peserta didik yang tidak dapat hadir mengikuti ulangan tengah semester pada waktu yang telah dijadwalkan karena alasan tertentu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, tetapi telah memenuhi syarat untuk mengikuti ulangan tengah semester maka peserta didik yang bersangkutan diharuskan mengikuti ulangan tengah semester susulan yang dilakukan secara lisan atau tertulis oleh guru mata pelajaran yang bersangkutan. 
    3. Peserta didik yang tidak dapat hadir mengikuti ulangan tengah semester pada waktu yang telah dijadwalkan karena alasan tertentu yang dapat atau tidak dapat dipertanggungjawaban tetapi peserta didik yang bersangkutan tidak memenuhi syarat untuk mengikuti ulangan tengah semester maka peserta didik yang bersangkutan diharuskan terlebih dahulu menyelesaikan tugas belajar yang diberikan oleh guru mata pelajaran setelah itu baru diperkenankan mengikuti ulangan tengah semester susulan secara lisan atau tertulis oleh guru mata pelajaran yang bersangkutan.
  1. Waktu dan teknis pelaksanaan: 
    1. Ulangan akhir semester dilaksanakan oleh guru mata pelajaran untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester ganjil. 
    2. Cakupan ulangan akhir semester adalah indikator pada KD semester yang bersangkutan. 
    3. Pelaksanaan ulangan akhir semester di koordinir oleh satuan pendidikan. 
    4. Soal-soal yang diujikan pada ulangan akhir semester di susun secara bersama-sama oleh guru mata pelajaran pada kelas yang parallel. Dengan demikian soal-soal yang diujikan pada ulangan akhir semester berlaku untuk semua mata pelajaran sejenis pada jenjang, kelas dan jurusan yang parallel. 
    5. Bentuk soal yang diujikan dalam ulangan akhir semester di susun oleh masing-masing guru mata pelajaran dalam bentuk pilihan ganda dengan pilihan jawaban terdiri dari 5 opsi kecuali Bahasa Inggris dan mengacu pada ketentuan yang berlaku dalam menyusun naskah soal. 
    6. Alokasi waktu dan jadwal pelaksanaan ulangan akhir semester ditentukan oleh sekolah dengan mempertimbangkan mata pelajaran, jumlah butir soal dan tingkat kesulitan soal yang diujikan. 
  2. Persyaratan mengikuti ulangan akhir semester: Peserta didik berhak mengikuti ulangan akhir semester apabila: 
    1. Telah memenuhi syarat minimal persentase kehadiran dalam mengikuti kegiatan pembelajaran pada setiap mata pelajaran sebagaimana tersebut pada Bab II pasal 5. 
    2. Telah mengikuti ulangan harian dan ulangan tengah semester ganjil. 
  3. Solusi bagi peserta didik yang tidak mengikuti ulangan akhir semester karena alasan tertentu: 
    1. Peserta didik yang tidak dapat hadir mengikuti ulangan akhir semester pada waktu yang telah dijadwalkan karena alasana tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan (sebagaimana tersebut pada Bab II pasal 5 ayat 5), berhak mengikuti ulangan akhir semester susulan pada waktu yang telah ditentukan oleh sekolah dengan ketentuan peserta didik yang bersangkutan telah memenuhi syarat untuk mengikuti ulangan akhir semester. 
    2. Peserta didik yang tidak dapat hadir mengikuti ulangan akhir semester pada waktu yang telah dijadwalkan karena alasan tertentu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan peserta didik yang bersangkutan telah memenuhi syarat untuk mengikuti ulangan akhir semester maka peserta didik yang bersangkutan diharuskan mengikuti ulangan akhir semester susulan yang dilakukan oleh guru mata pelajaran yang bersangkutan. 
    3. Peserta didik yang tidak dapat hadir mengikuti ulangan akhir semester pada waktu yang telah dijadwalkan karena alasan tertentu yang dapat atau tidak dapat dipertanggungjawabkan tetapi tidak memenuhi syarat minimal kehadiran untuk dapat mengikuti ulangan akhir semester maka peserta didik yang bersangkutan diharuskan terlebih dahulu mengikuti kegiatan belajar tambahan atau menyelesaikan tugas mata pelajaran yang diberikan oleh guru mata pelajaran yang bersangkutan setelah itu baru diperkenankan mengikuti ulangan akhir semester susulan yang dilakukan tersendiri oleh guru mata pelajaran yang bersangkutan.  
  1. Waktu dan teknis pelaksanaan: 
    1. Ulangan kenaikan kelas dilaksanakan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester genap atau pada akhir tahun pelajaran. 
    2. Cakupan materi ulangan kenaikan kelas mencakup seluruh indikator pada kompetensi dasar yang telah di pelajari pada semester genap. 
    3. Ulangan kenaikan kelas dilaksanakan secara kolektif oleh sekolah yang dikoordinir oleh satuan pendidikan. 
    4. Soal-soal yang diujikan pada ulangan kenaikan kelas disusun secara bersama-sama oleh guru mata pelajaran pada kelas yang parallel. Dengan demikian soal-soal yang diujikan pada ulangan kenaikan kelas berlaku untuk seluruh mata pelajaran yang sama pada jenjang, kelas dan jurusan yang parallel. 
    5. Bentuk soal yang diujikan pada ulangan kenaikan kelas disusun oleh masing-masing guru mata pelajaran dalam bentuk pilihan ganda dengan pilihan jawaban terdiri dari 5 opsi dan mengacu pada ketentuan yang berlaku dalam penyusunan naskah soal. 
    6. Alokasi waktu dan jadwal pelaksanaan ulangan kenaikan kelas ditentukan oleh sekolah dengan mempertimbangkan mata pelajaran, jumlah butir soal dan tingkat kesukaran soal yang diujikan. 
  2. Persyaratan mengikuti ulangan kenaikan kelas Peserta didik berhak mengikuti ulangan kenaikan kelas apabila: 
    1. Telah memenuhi syarat minimal persentase kehadiran dalam mengikuti kegiatan pembelajaran pada setiap mata pelajaran sebagaimana tersebut pada Bab II pasal 6. 
    2. Telah mengikuti ulangan harian dan ulangan tengah semester genap. 
    3. Telah memenuhi syarat administrasi yang ditetapkan oleh sekolah. 
  3. Solusi bagi peserta didik yang tidak mengikuti ulangan kenaikan kelas karena alasan tertantu: 
    1. Peserta didik yang tidak dapat mengikuti ulangan kenaikan kelas pada waktu yang telah ditentukan karena alasan tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan (sebagaimana tersebut pada Bab II pasal 5 ayat 5), maka berhak mengikuti ulangan kenaikan kelas susulan pada waktu yang ditentukan oleh sekolah dengan ketentuan peserta didik yang bersangkutan telah memenuhi syarat untuk mengikuti ulangan kenaikan kelas. 
    2. Peserta didik tidak dapat mengikuti ulangan kenaikan kelas pada waktu yang telah ditentukan karena alasan tertentu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan peserta didik yang bersangkutan telah memenuhi syarat untuk mengikuti ulangan kenaikan kelas maka peserta didik yang bersangkutan diharuskan mengikuti ulangan kenaikan kelas susulan yang dilakukan oleh guru mata pelajaran yang bersangkutan. 
    3. Peserta didik yang tidak dapat hadir mengikuti ulangan kenaikan kelas pada waktu yang telah ditentukan karena alasan yang dapat atau tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tidak memenuhi syarat minimal kehadiran untuk dapat mengikuti ulangan kenaikan kelas maka peserta didik yang bersangkutan diharuskan terlebih dahulu mengikuti kegiatan belajar tambahan atau menyelesaikan tugas mata pelajaran yang diberikan oleh guru yang bersangkutan dan selanjutnya baru diperkenankan mengikuti ulangan kenaikan kelas susulan yang dilakukan tersendiri oleh guru mata pelajaran yang bersangkutan.
  1. Waktu dan teknis pelaksanaan: 
    1. Ujian sekolah dilaksankan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh SMK Cahaya Harapan Tayan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar peserta didik dan merupakan salah satu syarat kelulusan dari SMK Cahaya Harapan Tayan. 
    2. Ujian sekolah terdiri dari ujian tertulis dan ujian praktek. 
    3. Ujian sekolah susulan hanya berlaku bagi peserta didik yang sakit atau berhalangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan dan dibuktikan dengan surat keterangan yang sah. 
    4. Mata pelajaran yang diujikan pada ujian sekolah adalah semua mata pelajaran yang ada pada struktur kurikulum yang selanjutnya akan diatur tersendiri dalam POS Ujian Sekolah. 
    5. Alokasi waktu, jadwal dan teknis pelaksanaan ujian sekolah akan diatur kemudian setelah diterbitkannya permendikbud tentang ujian sekolah pada tahun pelajaran yang berjalan. 
  2. Persyaratan mengikuti ujian sekolah: 
    1. Setiap peserta didik yang belajar sampai tahun terakhir di SMK Cahaya Harapan Tayan. 
    2. Untuk mengikuti ujian sekolah peserta didik harus memenuhi persyaratan:  Memiliki ijazah atau surat keterangan lain yang setara dengan ijazah dari satuan pendidikan SMP/MTs. Penerbitan ijazah yang dimaksud sekurang-kurangnya 3 tahun sebelum mengikuti ujian sekolah atau sekurang-kurangnya 2 tahun untuk peserta program percepatan belajar (akselerasi).  Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada SMK Cahaya Harapan Tayan mulai semester 1 kelas X sampai dengan semester 1 kelas XII. 
  3. Solusi bagi peserta didik yang tidak mengikuti ujian sekolah karena alasan tertentu: 
    1. Peserta didik yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti ujian sekolah di SMK Cahaya Harapan Tayan dapat mengikuti ujian sekolah di satuan pendidikan lain pada jenjang dan jenis yang sama atau pada tempat lain yang ditentukan oleh dinas pendidikan. 
    2. Peserta didik yang karena alasan tertentu dan disertai dengan bukti yang sah tidak dapat mengikuti ujian sekolah utama dapat mengikuti ujian sekolah susulan.
    3. Peserta didik yang tidak lulus ujian sekolah pada tahun pelajaran sebelumnya yang akan mengikuti ujian sekolah pada tahun pelajaran pada tahun berikutnya harus terdaftar di SMK Cahaya Harapan Tayan dan mengikuti proses pembelajaran yang diatur SMK Cahaya Harapan Tayan. Mata pelajaran yang ditempuh dapat seluruh mata pelajaran yang diujikan atau mata pelajaran yang nilainya belum memenuhi syarat kelulusan sesuai permendikbud tentang ujian sekolah. Nilai yang digunakan adalah nilai tertinggi dari kedua hasil ujian.  
  1. Waktu dan teknis pelaksanaan: 
    1. Ujian nasional dilaksanakan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka menilai pencapaian Standar Nasional Pendidikan. 
    2. Ujian nasional terdiri dari Ujian Nasional Utama dan Ujian Nasional Susulan. 
    3. Ujian Nasional Susulan hanya berlaku bagi peserta didik yang sakit atau berhalangan dan dapat dibuktikan dengan surat keterangan yang sah. 
    4. Alokasi waktu, jadwal dan teknis pelaksanaan Ujian Nasional Tahun Pelajaran yang berjalan akan diatur kemudian setelah diterbitkannya Permendikbud tentang Ujian Nasional Tahun Pelajaran akan berjalan dan POS UN Tahun Pelajaran yang akan berjalan yang diterbitkan oleh BSNP. 
  2. Persyaratan mengikuti Ujian Nasional: 
    1. Setiap peserta didik yang belajar pada tahun terakhir di SMK Cahaya Harapan Tayan berhak mengikuti Ujian Nasional. 
    2. Untuk mengikuti Ujian Nasional peserta didik harus memenuhi persyaratan: 
      1. Memiliki ijazah atau surat keterangan lain yang setara dengan ijazah dari satuan pendidikan SMP/MTs sederajat. Penerbitan ijazah yang dimaksud sekurang-kurang 3 tahun sebelum mengikuti Ujian Sekolah atau sekurang-kurang 2 tahun untuk peserta program percepatan belajar (akselerasi). 
      2. Seluruh ketentuan tentang pelaksanaan Ujian Nasional pada pasal 12 ayat 1 dan 2 akan disesuaikan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Ujian Nasional Tahun Pelajaran yang akan berjalan. 
  3. Solusi bagi peserta didik yang tidak mengikuti Ujian Nasional karena alasan tertentu: 
    1. Peserta didik yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti Ujian Nasional di SMK Cahaya Harapan Tayan dapat mengikuti Ujian Nasional di satuan pendidikan lain pada jenjang dan jenis yang sama atau pada tempat lain yang ditentukan oleh Dinas Pendidikan. 
    2. Peserta didik yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti Ujian Nasional Utama dapat mengikuti Ujian Nasional Susulan. 
    3. Peserta didik yang tidak lulus Ujian Nasional pada Tahun Pelajaran yang sudah berjalan yang akan mengikuti Ujian Nasional Tahun Pelajaran yang akan dating harus terdaftar di SMK Cahaya Harapan Tayan atau sekolah penyelengagara UN. Mata pelajaran yang ditempuh dapat seluruh mata pelajaran yang diujikan atau mata pelajaran yang nilainya belum memenuhi syarat kelulusan sesuai permendikbud tentang Ujian Nasional. Nilai yang digunakan adalah nilai tertinggi dari hasil ujian. 
    4. Seluruh ketentuan tentang pelaksanaan Ujian Nasional pada pasal 12 akan disesuaikan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Ujian Nasional Tahun Pelajaran yang akan atau sedang berjalan.
  1. Waktu dan teknis pelaksanaan: 
    1. Ujian Kompetensi Keahlian yang selanjutnya disebut UKK adalah penilaian terhadap pencapaian kualifikasi jenjang 2 atau 3 pada KKNI dilaksanakan diakhir masa studi oleh lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) atau satuan pendidikan terakreditasi bersama mitra dunia usaha/industry dengan mempertimbangkan paspor keterampilan dan atau portofolio. 
    2. UKK adalah proses penilaian melalui pengumpulan bukti yang relevan untuk menentukan apakah seseorang kompeten atau belum kompeten pada suatu kualifikasi tertentu. 
    3. UKK menguji aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap dalam satu event penilaian. 
    4. Pelaksanaan UKK dikelola oleh satuan pendidikan terakreditasi. 
    5. Pelaksanaan UKK dapat dilakukan secara mandiri dengan melibatkan institusi pasangan atau dengan melakukan kerja sama dengan Institusi pasangan dalam hal ini DUDI dan berorientasi pada standar kompetensi lulusan (SKL).
    6. Mata pelajaran yang diujikan adalah rangkuman semua mata pelajaran produktif yang telah dipelajari di sekolah atau mengacu pada Pedoman Penyelenggaraan UKK. 
    7. Alokasi waktu, jadwal dan teknis pelaksanaan UKK mengacu pada POS USBN atau Pedoman Penyelenggaraan UKK. 
    8. UKK susulan hanya diberikan bagi peserta didik yang sakit atau berhalangan karena alasan tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan dan dibuktikan dengan surat keterangan yang sah. 
  2. Pesyaratan mengikuti UKK: 
    1. Semua peserta didik yang telah menyelesaikan proses pembelajaran sampai jenjang akhir di SMK Cahaya Harapan Tayan. 
    2. Seluruh ketentuan tentang pelaksanaan UKK pada pasal 13 ayat 1 dan 2 akan disesuaikan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang UKK. 
  3. Solusi bagi peserta didik yang tidak mengikuti UKK karena alasan tertentu: 
    1. Peserta didik yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti UKK utama di SMK Cahaya Harapan Tayan dapat mengikuti UKK susulan pada waktu yang telah ditentukan sekolah. 
    2. Peserta didik yang tidak lulus UKK pada tahun pelajaran yang sudah berlalu dan akan mengikuti UKK pada tahun pelajaran yang akan datang harus terdaftar di SMK Cahaya Harapan Tayan dan memenuhi persyaratan-persyaratan yang diwajibkan. 
    3. Seluruh ketentuan tentang pelaksanaan UKK pada pasal 13 ini akan disesuaikan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang UKK tahun pelajaran yang akan datang.  

BAB IV
PELAKSANAAN REMEDIAL DAN PENGAYAAN

  1. Ketentuan pelaksanaan remedial: 
    1. Setiap peserta didik berhak mengikuti kegiatan remedial untuk memperbaiki prestasi belajar sehingga mencapai kriteria ketentuan belajar yang ditetapkan oleh sekolah. 
    2. Pelaksanaan remedial hanya dilakukan terhadap peserta didik yang dalam penilaian proses dan hasil belajar yang diperolehnya baik pada satu Kompetensi Dasar, Standar Kompetensi maupun pada satu mata pelajaran belum mencapai KKM yang telah ditetapkan. 
    3. Hasil nilai remedial peserta didik yang telah tuntas ditulis oleh guru mata pelajaran pada kartu tanda mengikuti remedial diisi dan ditanda tangani oleh guru mata pelajaran yang bersangkutan selanjutnya diserahkan kepada Waka Kurikulum dan wali kelas. 
    4. Waka Kurikulum dan wali kelas tidak berhak merubah nilai peserta didik yang belum menyerahkan kartu tanda telah mengikuti remedial sekalipun peserta didik yang bersangkutan telah mengikuti remedial. 
  2. Waktu pelaksanaan remedial: 
    1. Pelaksanaan remedial dapat dilakukan pada setiap akhir ulangan harian dan ulangan tengah semester. 
    2. Peserta didik yang nilainya belum mencapai KKM diberi kesempatan mengikuti remedial maksimal 3 kali. 
    3. Batas waktu pelaksanaan remedial paling lambat sampai dengan akhir tahun pelajaran. 
    4. Apabila sampai batas waktu yang telah ditentukan peserta didik belum melaksanakan remedial, maka waka kurikulum dan wali kelas berhak menulis nilai peserta didik yang bersangkutan dengan nilai sebelum remedial secara permanen pada buku laporan hasil belajar peserta didik. 
  3. Teknis pelaksanaan remedial: 
    1. Pelaksanaan remedial juga dapat dilakukan setelah peserta didik mempelajari Kompetensi Dasar (KD) tertentu. 
    2. Mengingat indikator keberhasilan belajar peserta didik adalah tingkat ketuntasan dalam mencapai Standar Kompetensi (SK) yang terdiri dari beberapa Kompetensi Dasar (KD) maka pelaksanaan remedial dapat juga dilakukan setelah peserta didik menempuh tes SK yang terdiri dari beberapa KD. Hal ini didasarkan atas pertimbangan bahwa SK merupakan satu kebulatan kemampuan yang terdiri dari beberapa KD. Peserta didik yang belum mencapai penguasaan SK tertentu maka perlu mengikuti program remedial. 
    3. Bentuk pelaksanaan remedial dapat dilakukan peserta didik dengan cara: 
      1. Mengikuti pembelajaran ulangan yang diberikan guru dengan metode dan media yang berbeda. 
      2. Mengikuti bimbingan secara khusus yang diberikan guru, misalnya melalui bimbingan perorangan dan atau kelompok. 
      3. Mengerjakan tugas-tugas latihan secara khusus yang diberikan oleh guru. 
      4. Mengikuti kegiatan tutorial yang diberikan oleh teman sejawat yang memiliki kecepatan belajar yang lebih baik sesuai dengan arahan yang diberikan oleh guru mata pelajaran yang bersangkutan. 
    4. Hasil belajar yang menunjukan tingkat pencapaian kompetensi melalui penilaian diperoleh dari penilaian proses dan penilaian hasil. Penilaian proses diperoleh melalui posttest, tes kinerja, observasi dan lain-lain. Sedangkan penilaian hasil diperoleh melalui ulangan harian, ulangan tengah semester dan ulangan akhir semester. 
    5. Jika peserta didik tidak lulus karena penilaian hasil maka peserta didik yang bersangkutan hanya mengulang tes tersebut dengan pembelajaran ulangan jika diperlukan. Namun apabila ketidaklulusan peserta didik akibat penilaian proses yang tidak diikuti (misalnya kinerja praktik, diskusi, presentasi) maka peserta didik harus mengulang semua proses yang harus diikuti.
    6. Nilai hasil remedial yang diperoleh peserta didik tidak melebihi nilai kriteria ketuntasan minimum (KKM) yang telah ditetapkan.
  1. Ketentuan pelaksanaan pengayaan: 
    1. Pembelajaran pengayaan merupakan kegiatan peserta didik yang melampaui persyaratan minimal yang ditentukan oleh kurikulum dan tidak dilakukan oleh semua peserta didik. 
    2. Pembelajaran pengayaan memberikan kesempatan bagi peserta didik yang memiliki kelebihan sehingga mereka dapat mengembangkan minat dan bakat serta mengoptimalkan kecakapannya. 
    3. Bentuk pengayaan dapat berupa belajar mandiri berupa diskusi, tutor sebaya, membaca dan lainlain yang menekankan pada penguatan KD tertentu dan tidak ada penilaian didalamnya. 
  2. Teknis pelaksanaan pengayaan:
  3. Pelaksanaan pengayaan dapat dilakukan dalam bentuk: 
    1. Belajar Kelompok Sekelompok peserta didik yang memiliki minat tertentu diberikan pembelajaran bersama pada jam pelajaran sekolah biasa sambil menunggu peserta didik lainnya yang mengikuti pembelajaran remedial karena belum mencapai ketuntasan. 
    2. Belajar mandiri Peserta didik belajar secara mandiri mengenai sesuatu yang diminati. 
    3. Pembelajaran berbasis tema Memadukan kurikulum dibawah tema besar sehingga peserta didik dapat mempelajari hubungan antara berbagai disiplin ilmu. 
    4. Pemadatan kurikulum Pemberian pembelajaran hanya untuk kompetensi yang belum diketahui peserta didik. Dengan demikian tersedia waktu bagi peserta didik untuk memperoleh kompetensi baru atau bekerja dalam proyek secara mandiri sesuai dengan kapasitas maupun kapabilitas masing-masing. 
  4. Sekolah memfasilitasi peserta didik dengan kelebihan kecerdasan dan bakat istimewa dalam bentuk kegiatan pengembangan diri dengan kompetensi bidang sains, seni budaya dan olahraga. 
  5. Penilaian hasil belajar kegiatan pengayaan dilakukan dalam bentuk portofolio dan dihargai sebagai nilai tambah dari peserta didik yang normal.  

BAB V
PELAKSANAAN OBSERVASI DAN PRAKTEK KERJA LAPANGAN (PKL)

  1. Ketentuan Pelaksanaan Observasi 
    1. Observasi merupakan kegiatan pembelajaran yang dilakukan diluar kelas dengan tujuan agar peserta didik dapat mengamati secara langsung kegiatan/proses kerja yang dilakukan di dunia kerja atau dunia usaha. 
    2. Observasi merupakan kegiatan pengenalan awal bagi peserta didik terhadap DUDI sebelum peserta didik terjun langsung ke DUDI melalui kegiatan PKL. 
    3. Kagiatan Observasi dapat dilakukan selama 1 hari, 3 hari atau 1 minggu tergantung situasi dan kebutuhan peserta didik dan sekolah. 
  2. Teknis Pelaksanaan Observasi 
    1. Observasi dilaksanakan di semester ganjil bagi peserta didik kleas XI. 
    2. Observasi dapat dilaksanakan secara kolektif per jurusan/kompetensi keahlian, per kelas atau berkelompok sesuai jurusan tergantung situasi dan kondisi serta kesepatan DUDI dengan sekolah. 
    3. Pelaksanaan Observasi didampingi oleh Kepala Sekolah, Waka Kurikulum/Kepeserta didikan, Ketua Jurusan, Wali Kelas dan Dewan guru tergantung situasi dan kebutuhan. 
  3. Solusi bagi peserta didik yang tidak dapat mengikuti Observasi karena alasan tertentu: 
    1. Peserta didik yang tidak dapat mengikuti observasi karena alasan tertentu dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan dipersilahkan melaksanakan observasi susulan dengan didampingi oleh ketua jurusan atau wali kelas. 
    2. Peserta didik yang tidak dapat melaksanakan observasi karena alasan tertentu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan diwajibkan melaksanakan observasi secara mandiri tanpa pendampingan oleh ketua jurusan atau wali kelas.
  1. Ketentuan pelaksanaan Praktek Kerja Lapangan:
    1. Praktek Kerja Lapangan selanjutnya disebut PKL adalah kegiatan pembelajaran yang dilakukan di DUDI atau lapangan kerja lain untuk menerapkan, memantapkan dan meningkatkan kompetensi peserta didik.
    2. Penyelenggaraan PKL merupakan bagian dari pelaksanaan pembelajaran di SMK yang melibatkan masyarakat khususnya DUDI dengan tujuan untuk memperkuat penguasaan kompetensi teknis sesuai dengan kompetensi keahliannya dan untuk memberikan kesempatan bagi peserta didik untuk menghayati dan mengamalkan nilai-nilai positif “keduniakerjaan” dalam rangka membangun pribadi peserta didik yang berkarakter.
    3. Melalui PKL peserta didik diharapkan dapat:
      1. Merasakan langsung iklim di dunia kerja.
      2. Memperoleh pengalaman kerja yang meliputi:  Pengetahuan·  Keterampilan·  Sikap kerja·  Nilai-nilai karakter yang tumbuh dari budaya kerja.·
      3. Mengetahui lingkungan kerja yang sebenarnya di dunia kerja
      4. Mengetahui proses-proses kerja yang terdapat diperusahaan (produk, tenaga kerja, kedisiplinan, nilai-nilai karakter budaya kerja dan keselamatan kerja).
      5. Membandingkan ilmu dan keterampilan yang diperoleh di sekolah dengan ilmu dan keterampilan yang diperoleh selama pelaksanaan PKL di DUDI.
      6. Memperoleh pengetahuan terkini dari tempat PKL
      7. Mengaplikasikan sikap dan nilai-nilai karakter, pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh dari sekolah di tempat PKL.
  2. Teknis pelaksanaan PKL:
    1.  Pelaksanaan PKL dapat dilakukan dengan pola sebagai berikut:
      1. Pola harian (120 – 200 hari efektif) Penyelenggaraan PKL dilakukan selama 6 10 bulan setara dengan 5 hari x 4 minggu x 6 bulan (120) sampai dengan 5 hari x 4 minggu x 10 bulan (200 hari). Penyelenggaraan PKL pola harian ini dilakukan dengan cara mendistribusikan 120 – 200 hari peserta didikmengikuti PKL ke dalam hari efektif pembelajaran. Contoh PKL pola harian selama 120 hari dapat dilihat dalam panduan pelaksanaan PKL tahun 2018 hal. 17
      2. Pola mingguan (24 – 40 minggu efektif) Penyelenggaraan PKL dilakukan selama 6 – 10 bulan setara dengan 4 minggu x 6 bulan (24 minggu) sampai dengan 4 minggu x 10 bulan (40 minggu). Penyelenggaraan PKL pola mingguan ini dilakukan dengan cara mendistribusikan 24 – 40 minggu peserta didik mengikuti PKL ke dalam minggu efektif pembelajaran. Contoh PKL pola mingguan selama 24 minggu dapat dilihat dalam panduan PKL tahun 2018 hal. 17
      3. Pola bulanan (6 – 10 bulan) Penyelenggaraan PKL dilakukan selama 6 sampai dengan 10 bulan. Pola bulanan dilakukan dengan cara mendistribusikan 6 – 10 bulan peserta didik mengikuti PKL ke dalam bulan efektif pembelajaran. Contoh PKL pola bulanan selama 6 bulan dapat dilihat dalam panduan PKL tahun 2018 hal. 18
    2. Pelaksanaan PKL dilaksanakan selama 6 – 10 bulan yang dapat dilakukan pada kelas XI dan atau kelas XII untuk program 3 tahun, dengan alternative sebagai berikut:
      1. Jika PKL akan dilaksanakan pada semester 4 kelas XI sekolah harus menata ulang topik-topik pembelajaran pada semester 4 dan semester 5 agar pelaksanaan PKL tidak mengurangi waktu untuk pembelajaran materi pada semester 4 dan sebagaian materi pada semester 4 dipindahkan ke semester 5.
      2. Jika PKL akan dilaksanakan pada semester 5 kelas XII sekolah harus melakukan pengaturan yang sama untuk materi pembelajaran pada kedua semester tersebut.
    3. Pembekalan peserta PKL Pembekalan peserta PKL dilakukan terhadap peserta didik yang akan melaksanakan PKL. Program tersebut dimaksudkan untuk memberikan pemahaman tentang kegiatan belajar yang harus dilakukan di Institusi Pasangan/DUDI, materi pembekalan PKL meliputi:
      1. Karakteristik budaya kerja di DUDI/nilai-nilai karakter budaya DUDI
      2. Tata aturan kerja di DUDI
      3. Penyusunan jurnal
      4. Pembuatan dokumen portopolio
      5. Penilaian PKL
    4. Pemberian informasi program PKL kepada orangtua peserta PKL yang meliputi:
      1. Maksud dan tujuan PKL
      2. Pembiayaan operasional peserta didik yakni akomodasi, konsumsi dan transportasi selama pelaksanaan PKL
      3. Karakteristik budaya kerja di DUDI
      4. Tata aturan kerja di DUDI
      5. Penilaian PKL
    5. Penetapan pembimbing PKL Pembimbing PKL terdiri atas pembimbing sekolah dan pembimbing industry. Pembimbing dari pihak sekolah adalah guru yang bertanggung jawab terhadap pembelajaran kompetensi yang pembelajarannya dilaksanakan di Institusi Pasangan/DUDI dan pembimbing kantor adalah instruktur yang ditunjuk dan tugaskan oleh DUDI untuk membimbing dan mengarahkan peserta didik dalam melakukan pekerjaan di Institusi Pasangan/DUDI.
      1. Tugas pembimbing Sekolah :
        1. Merencanakan teknis pelaksanaan PKL dengan Kepala Sekolah, Humas dan Ketua Kompetensi Keahlian  
        2. Melakukan koordinasi pelaksanaan PKL dengan Kepala Sekolah, Humas dan Ketua Kompetensi Keahlian  
        3. Memberikan pembekalan peserta PKL bersama dengan Kepala Sekolah, Humas dan Ketua Kompetensi Keahlian  
        4. Memantau dan merespon informasi dan permasalahan yang dihadapi oleh peserta didik selama PKL  
        5. Memberikan keteladanan implementasi nilai-nilai karakter kepada seluruh peserta PKL  
        6. Melayani konsultasi peserta didik terhadap permasalahan yang dihadapinya di DUDI tempat pelaksanaan PKL  
        7. Melayani konsultasi peserta didik dalam pembuatan laporan PKL
      2. Tugas pembimbing Industri  
        1. Merencanakan teknis pelaksanaan PKL bersama peserta PKL dan pembimbing sekolah  
        2. Melakukan koordinasi dengan unsur terkait di DUDI demi lancarnya pelaksanaan PKL  
        3. Memberikan keteladanan implementasi nilai-nilai karakter budaya industry kepada seluruh peserta PKL  
        4. Memberikan bimbingan pengembangan ranah sikap dan nilai-nilai karakter budaya industry, keterampilan maupun pengetahuan selama peserta didik melaksanakan PKL  
        5. Memantau dan merespon informasi dan permasalahan yang dihadapi oleh peserta didik selama PKL
        6. Melayani konsultasi peserta didik tentang permasalahan yang dihadapi di DUDI tempat pelaksanaan PKL, khusunya yang berkaitan dengan substansi kompetensi yang dipelajari ditempat PKL dan pembuatan dokumen portopolio PKL.
  3. Solusi bagi peserta didik yang tidak dapat melaksanakan PKL karena alasan tertentu:
    1. Peserta didik yang tidak dapat mengikuti/melaksanakan PKL karena alasan tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan dan dibuktikan dengan bukti yang sah dapat diberikan toleransi pelaksanaan PKL atau melaksanakan PKL susulan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan dan disepakati bersama antara sekolah dengan DUDI.
    2. Peserta didik yang tidak dapat melaksanakan PKL karena alasan tertentu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dianggap gagal dan mengikuti PKL ulang pada tahun pelajaran berikutnya.


BAB VI
KETENTUAN KENAIKAN KELAS DAN PENJURUSAN

Peserta didik SMK Cahaya Harapan Tayan dinyatakan naik kelas apabila memenuhi persyaratan sebagai
berikut:

  1. Telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran dalam 2 semester pada tahun pelajaran yang
    diikuti.
  2. Memiliki sikap minimal BAIK selama melaksanakan pembelajaran pada 2 semester yang diikuti.
  3. Memperoleh nilai Pramuka minimal BAIK sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
  4. Nilai tidak tuntas atau nilai dibawah KKM tidak lebih dari 3 mata pelajaran pada 2 semester yang diikuti.
  1. Penentuan jurusan di SMK Cahaya Harapan Tayan dilaksanakan pada saat pendaftaran peserta didik
    baru melalui penelusuran minat dan potensi peserta didik dengan memperhatikan nilai Rapor dan
    SHUN/SKL sekolah asal SMP/MTs.
  2. Jumlah peserta didik untuk setiap rombel minimal 20 orang dan maksimal 36 orang.
  3. Pada Tahun Pelajaran 2019/2020 peserta didik yang mendaftar di SMK Cahaya Harapan Tayan akan di
    distribusikan pada 4 Kompetensi Keahlian yaitu :
    a. Akuntansi dan Keuangan Lembaga
    b. Bisnis Daring dan Pemasaran
    c. Teknik Komputer dan Jaringan
    d. Teknik dan Bisnis Sepeda Motor
    Sesuai dengan minat dan potensi yang dimiliki oleh peserta didik dengan memperhatikan nilai rapor dan
    SHUN/SKL peserta didik.

BAB VII
KETENTUAN KELULUSAN DARI SATUAN PENDIDIKAN

Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan SMK Cahaya Harapan Tayan apabila:

  1. Telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran dari semester 1 di kelas X sampai semester 6 di Kelas XII.
  2. Memiliki sikap minimal BAIK selama menjalani proses pembelajaran di kelas XII
  3. Lulus Ujian Sekolah dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Nilai Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USP) paling rendah sama dengan KKM 65,00 untuk
      masing-masing mata pelajaran.
    2. Memiliki Nilai Sekolah (NS) dibawah/tidak tuntas KKM maksimal 3 mata pelajaran, dengan KKM
      sebagai berikut:
      1) Bahasa Indonesia = 67
      2) Matematika = 65
      3) Bahasa Inggris = 65
      4) Dasar Kompetensi Kejuruan = 70
      5) Kompetensi Kejuruan = 73
      6) Pendidikan Agama = 75
      7) Pendidikan Kewarganegaraan = 72
      8) PJOK = 72
      9) Seni Budaya = 70
      10) KKPI = 67
      11) Kewirausahaan = 67
      12) IPA = 67
      13) IPS = 67
      14) Mulok = 73

BAB VIII
KETENTUAN HAK PESERTA DIDIK DALAM MENGGUNAKAN FASILITAS BELAJAR

  1. Peserta didik berhak menggunakan ruang belajar sebagai sarana untuk mengikuti kegiatan
    pembelajaran pada jam belajar efektif.
  2. Peserta didik berhak menggunakan ruang belajar sebagai sarana untuk kegiatan diskusi, seminar dan lain-lain yang dilaksanakan diluar jam belajar efektif dalam upaya meningkatkan wawasan pengetahuan peserta didik
  3. Penggunaan ruang belajar diluar jam belajar efektif harus dilaporkan dan mendapat ijin dari bagian sarana dan prasarana sekolah.
  4. Dalam setiap penggunaan ruang belajar setiap peserta didik wajib menjaga dan memelihara kebersihan dan fasilitas yang ada dalam ruang belajar.
  1. Peserta didik berhak menggunakan laboratorium Komputer sebagai sarana untuk melaksanakan kegiatan praktikum baik pada jam belajar efektif maupun diluar jam belajar efektif.
  2. Peserta didik berhak melaksanakan kegiatan praktikum di laboratorium computer sesuai dengan jadwal kegiatan praktikum yang disusun oleh guru pembimbing praktik.
  3. Peserta didik berhak menggunakan fasilitas yang ada dalam ruang laboratorium computer sebagai sarana untuk kegiatan praktik.
  4. Setiap penggunaan laboratorium computer oleh peserta didik baik pada jam belajar efektif maupun diluar jam belajar efektif harus dikoordinir dan diawasi oleh guru mata pelajaran dan petugas laboran.
  5. Setiap menggunakan laboratorium computer peserta didik wajib menjaga dan memelihara kebersihan dan fasilitas yang ada dalam ruang laboratorium serta mematuhi tata tertib yang berlaku dalam penggunaan laboratorium computer.
  1. Peserta didik berhak menggunakan perpustakaan sebagai sarana untuk menambah wawasan pengetahuan sesuai dengan waktu kunjungan yang telah ditetapkan oleh petugas perpustakaan.
  2. Peserta didik berhak mengikuti kegiatan pembelajaran di perpustakaan dengan bimbingan guru mata pelajaran yang jadwal pelaksanaannya diatur oleh petugas perpustakaan.
  3. Peserta didik berhak mengakses bahan ajar dari fasilitas internet yang tersedia di perpustakaan untuk kepentingan pembelajaran.
  4. Dalam setiap penggunaan perpustakaan peserta didik wajib menjaga dan memelihara kebersihan dan fasilitas yang ada dalam ruang perpustakaan serta mematuhi tata tertib yang berlaku dalam ruang perpustakaan.
  1. Peserta didik berhak membaca dan mencatat seluruh buku perpustakaan dan buku referensi lainnya didalam ruang perpustakaan untuk kepentungan pembelajaran.
  2. Peserta didik berhak meminjam buku perpustakaan dan buku referensi lainnya sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku dalam peminjaman buku perpustakaan dan buku refensi yang telah ditetapkan sekolah.
  3. Dalam setiap menggunakan buku perpustakaan dan buku referensi lainnya peserta didik wajib menjaga dan memelihara kondisi buku yang digunakan.
  1. Peserta didik berhak menggunakan sarana dan fasilitas olahraga untuk kegiatan praktik mata pelajaran  PJOK dengan dikoordinir dan diawasi oleh guru mata pelajaran yang bersangkutan.
  2. Penggunaan sarana dan fasilitas olahraga diluar kegiatan segaimana pada butir 1 harus dilaporkan dan mendapat ijin dari bagian sarana prasarana.
  3. Dalam setiap penggunaan sarana dan fasiltas olahraga peserta didik wajib menjaga dan memelihara kondisi sarana dan fasilitas yang digunakan dengan sebaik mungkin.
  1. Peserta didik berhak menggunakan sarana dan fasilitas internet untuk kegiatan yang menunjang pembelajaran.
  2. Peserta didik berhak mengakses bahan ajar dari internet untuk kegiatan pembelajaran.
  3. Peserta didik dilarang mengakses konten dari internet selain bahan ajar yang menunjang kegiatan pembelajaran.
  4. Peserta didik berhak mengisi konten yang ada di website sekolah dengan karya-karya yang positif sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh admin website sekolah.
  1. Peserta didik berhak menggunakan media lainnya yang tersedia di sekolah (LCD, Projector, Tape Rocorder, alat music, sound system TV dll) untuk kepentingan pembelajaran.
  2. Penggunaan setiap media tersebut pada butir 1 harus dilaporkan dan mendapat ijin dari bagian sarana prasarana serta dikoordinir dan diwasi oleh guru mata pelajaran/ pembimbing yang bersangkutan.
  3. Dalam setiap penggunaan media peserta didik wajib menjaga dan memelihara kondisi yang digunakan agar terhindar dari kerusakan.

BAB IX
KETENTUAN LAYANAN KONSULTASI DENGAN GURU, WALI KELAS DAN GURU BK

  1. Setiap peserta didik berhak mendapat layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran.
  2. Layanan konsultasi pada guru mata pelajaran merupakan bagian dari program pengembangan diri yang secara khusus dimaksud untuk memberikan bimbingan kepada peserta didik agar mampu belajar secara efektif, mampu mengatasi hambatan dan kesulitan belajar sesuai dengan kompetensi yang harus dicapai pada setiap mata pelajaran.
  3. Layanan konsultasi dapat dilaksanakan pada jam pembelajaran sekolah selama guru mata pelajaran yang bersangkutan tidak sedang tugas mengajar di dalam kelas.
  4. Layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran dapat juga dilaksanakan diluar jam pelajaran sekolah berdasarkan kesepakatan antara peserta didik dengan guru mata pelajaran yang bersangkutan namun pelaksanaannya tetap di lingkungan sekolah.
  5. Layanan konsultasi pada guru mata pelajaran yang bersifat mendesak dapat juga dilaksanakan melalui telepon atau WA sesuai dengan kepetingannya.
  6. Layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran hanya terkait dengan mata pelajaran guru yang bersangkutan khususnya dalam hal kesulitan belajar dan mengerjakan tugas pelajaran.
  1. Setiap peserta didik berhak mendapat layanan konsultasi dengan wali kelasnya.
  2. Layanan konsultasi dengan wali kelas dimaksudkan untuk memberikan bimbingan kepada peserta didik agar mampu belajar secara efektif maupun mengatasi hambatan dan kesulitan belajar sesuai dengan kompetensi yang harus dicapai dalam mengikuti seluruh mata pelajaran.
  3. Layanan konsultasi dengan wali kelas dapat dilaksanakan pada jam pelajaran sekolah selama wali kelas yang bersangkutan tidak sedang tugas mengajar di kelas.
  4.  Layanan dengan wali kelas dapat juga dilaksanakan diluar jam pembelajaran sekolah berdasarkan kesepakatan antara peserta didik dengan wali kelas yang bersangkutan namun pelaksanaannya tetap di lingkungan sekolah.
  5. Layanan konsultasi pada wali kelas yang bersifat mendesak dapat juga dilakukakan melalui telepon atau WA sesuai dengan kepentingannya.
  6. Layanan konsultasi dengan wali kelas hanya terkait dengan masalah peserta didik di kelas yang bersangkutan.
  1. Setiap peserta didik berhak konsultasi dengan guru BK.
  2. Layanan konsultasi dengan guru BK terkait dengan berbagai masalah peserta didik di kelas, diluar kelas, maupun masalah yang berkaitan dengan pergaulan peserta didik yang bersangkutan yang bersifat menghambat keaktifan dan keberhasilan peserta didik didalam proses belajar.
  3. Setiap peserta didik berhak mendapat layanan konsultasi dengan guru BK terkait dengan minat, potensi dan permasalahan lainnya yang mendukung pelaksanaan kegiatan pembelajaran peserta didik.
  4. Peserta didik yang mempunyai kepentingan khusus dan mendesak dapat meninggalkan pelajaran/kelas untuk mendapat layanan konsultasi guru BK seijin guru mata pelajaran.
  5. Jenis-jenis layanan akademik yang berhak diperoleh peserta didik dari guru BK meliputi:
    a. Layanan orientasi yaitu layanan dalam bentuk kegiatan peserta didik baru (MPLS).
    b. Layanan informasi yaitu layanan dalam bentuk pemberian informasi secara verbal dana tau non verbal, baik kepada peserta didik maupun orangtua.
    c. Layanan penguasaan konten yaitu layanan dalam bentuk kegiatan remedial, pengayaan,
    pemantapan, try out dll.
    d. Layanan penempatan dan penyaluran yaitu layanan dalam bentuk pembagian kelompok atau kelas dan penyaluran potensi, minat dan bakat peserta didik agar meraka berprestasi secara optimal.
    e. Layanan bimbingan kelompok yaitu layanan bimbingan secara klasikal dengan materi tentang teknik membaca cepat, teknik membuat ringkasan teknik menghafal dan sebagainya.
    f. Layanan konseling kelompok yaitu layanan dalam bentuk diskusi kelompok dimana setiap anggota kelompok berpastisipasi aktif membahas permasalahan yang telah mereka pilih sehingga setiap anggota kelompok dapat belajar dari pengalaman anggota kelompok lainnya.

BAB X
PENUTUP

Peraturan akademik ini disampaikan dan disosialisasikan kepada pihak terkait untuk dipahami dan dilaksanakan sebagaimana mestinya

Hal-hal yang belum diatur dan belum sempurna dalam penyusunan peraturan akademik ini akan diatur dan diperbaiki kemudian.

Peraturan akademik ini berlaku sejak ditetapkan.

Ditetapkan di : Tayan
Pada tanggal : 5 Oktober 2019
Kepala Sekolah,
GI. SUSANA CION, M.Pd
NIP. –

Scroll to Top