Tata Tertib

SMKS
CAHAYA HARAPAN TAYAN

TATA KRAMA DAN TATA TERTIB PESERTA DIDIK

Daftar Isi

  1. BAB I KETENTUAN UMUM
  2. BAB II PELANGGARAN DAN SANKSI
  3. TATA KRAMA DAN TATA TERTIB KEHIDUPAN SOSIAL SEKOLAH
    BAGI KEPALA SEKOLAH, GURU DAN PEGAWAI SEKOLAH
    SMK CAHAYA HARAPAN TAYAN
  4. TATA KRAMA DAN TATA HUBUNGAN SEKOLAH DENGAN ORANG TUA, ALUMNI DAN MASYARAKAT

BAB I KETENTUAN UMUM

  1. Tatakarma dan tata tertib sekolah ini dimaksudkan sebagai rambu-rambu bagi peserta didik dalam bersikap dan bertingkah laku, berucap, bertindak dan melaksanakan kegiatan sehari-hari di sekolah dalam rangka menciptakan iklimdan kultur sekolah yang dapat menunjang kegiatan pembelajaran yang efektif.
  2. Tatakrama dan tata tertib sekolah ini dibuat berdasarkan nilai-nilai yang dianut sekolah dan masyarakat sekitar, yang meliputi nilai ketaqwaan, sopan santun pergaulan, kedisiplinan dan ketertiban, kebersihan, kesehatan, kerapian, keamanan dan nilai-nilai yang mendukung kegiatan belajar mengajar yang efektif.
  3. Setiap peserta didik wajib melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam tatakrama dan tata tertib ini secara konsekuen dan penuh kesadaran.

Pasal 1 PAKAIAN SERAGAM

Peserta didik wajib mengenakan pakaian seragam sekolah dengan ketentuan sebagai berikut:

A. Umum.

  1. Sopan dan rapi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  2. Memakai pakaian seragam sesuai ketentuan yang berlaku:
    • Kelas X
      • Hari Senin, Selasa, Rabu dan Kamis berpakaian seragam putih abu-abu, ikat pinggang hitam, sepatu hitam polos, kaos kaki putih polos dan memakai dasi abu-abu.
      • Hari Jum’at dan Sabtu berpakaian pramuka, ikat pinggang hitam, sepatu hitam polos, kaos kaki hitam polos.
    • Kelas XI dan XII
      • Hari Senin dan Selasa berpakaian seragam putih abu-abu, ikat pinggang hitam, sepatu hitam polos, kaos kaki putih polos dan memakai dasi abu-abu.
      • Hari Rabu dan Kamis berpakaian seragam kejuruan, ikat pinggang hitam, sepatu hitam polos, kaos kaki putih polos dan dasi kejuruan.
      • Hari Jum’at dan Sabtu berpakaian seragam pramuka, ikat pinggang hitam, sepatu hitam polos, kaos kaki hitam polos.
  3. Memakai bedge OSIS, nama dan identitas sekolah.
  4. Pakaian tidak terbuat dari kain yang tipis dan tembus pandang, tidak ketat dan tidak membentuk tubuh, model sesuai dengan ketentuan.
  5. Ikat pinggang hitam lebar maksimal 3 cm, dikenakan tepat pada pinggang.
  6. Topi sekolah sesuai dengan ketentuan.
  7. Tidak mengenakan perhiasan yang mencolok dan berlebihan.

B. Khusus peserta didik laki-laki

  1. Baju dimasukan ke dalam celana.
  2. Panjang dan model celana sesuai ketentuan, lebar bagian bawah antara 18 – 22 cm.
  3. Celana dan lengan baju tidak digulung.
  4. Pakaian tidak disobek, dicoret-coret atau dijahit cutbrai

C. Khusus peserta didik perempuan

  1. Baju dimasukan ke dalam rok.
  2. Panjang dan model rok sesuai ketentuan.
  3. Tidak memakai perhiasan atau aksesoris yang mencolok atau berlebihan.2
  4. Lengan baju tidak digulung.

D. Pakaian olahraga

Untuk pelajaran olahraga dan kerja bakti peserta didik wajib memakai pakaian olahraga yang telah ditetapkan oleh sekolah.

Pasal 2 RAMBU, KUKU, TATO, MAKE UP

A. Umum

Peserta didik dilarang:

  1. Berkuku panjang
  2. Mengecat rambut dan kuku
  3. Bertato

B. Khusus peserta didik laki-laki

  1. Tidak berambut panjang, ketentuan rambut:
    • Panjang rambut tidak menyentuh kerah baju.
    • Bagian atas tidak lebih dari 5 cm.
    • Bagian samping tidak lebih dari 2 cm.
  2. Tidak boleh bercukur gundul.
  3. Rambut tidak boleh berkuncir.
  4. Tidak boleh memakai kalung, anting dan gelang.

C. Khusus peserta didik perempuan

  1. Tidak boleh memakai make up atau yang sejenisnya secara berlebihan.
  2. Rambut harus tertata rapi, bersih dan terpelihara.

Pasal 3 MASUK DAN PULANG SEKOLAH

  1. Peserta didik wajib hadir di sekolah paling lambat 10 menit sebelum bel masuk berbunyi.
  2. Peserta didik yang terlambat datang ke sekolah kurang dari 5 menit harus lapor pada guru piket dan diijinkan masuk setelah dicatat dalam buku piket.
  3. Peserta didik yang terlambat datang lebih dari 5 menit harus lapor pada guru piket dan diminta membersihkan lingkungan sekolah setelah itu baru diijinkan masuk kelas.
  4. Peserta didik yang tidak hadir di sekolah karena sakit atau karena keperluan yang sangat penting, harus mengirim surat pemberitahuan sakit yang disertai surat keterangan sakit dari dokter atau surat permohonan ijin dari orang tua/wali.
  5. Peserta didik yang tidak hadir di sekolah tanpa keterangan, pada waktu masuk kembali harus melapor kepada kepala sekolah dengan menyerahkan surat keterangan yang diperlukan (surat keterangan sakit dari dokter atau surat keterangan sakit dari orang tua/wali yang dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya).
  6. Peserta didik yang tidak hadir 3 hari atau lebih tanpa keterangan orang tua/wali peserta didik akan dipanggil ke sekolah untuk dimintai keterangan.
  7. Pada saat istirahat peserta didik sebaiknya berada diluar kelas.
  8. Pada waktu pulang peserta didik harus segera pulang ke rumah masing-masing tidak boleh keluyuran ke rumah teman tanpa ijin dari orang tua, kecuali mengikuti ekstrakurikuler dan kegiatan sekolah lainnya.
  9. Pada waktu pulang peserta didik dilarang duduk-duduk (nongkrong) di tepi-tepi jalan, warung atau tempat-tempat tertentu.

Pasal 4 KEBERSIHAN, KEDISIPLINAN DAN KETERTIBAN

  1. Setiap kelas membentuk tim piket kelas yang secara bergilir bertugas menjaga kebersihan dan ketertiban kelas.
  2. Setiap tim piket kelas yang bertugas hendaknya menyiapkan dan memelihara perlengkapan kelas yang terdiri dari: penghapus, penggaris, spidol, taplak meja, sapu, pel dan tempat sampah.
  3. Tim piket mempunyai tugas :
    • Mempersiapkan sarana dan prasarana pembelajaran, seperti: spidol, penghapus, penggaris dan hal lainnya yang diperlukan.
    • Melengkapi dan merapikan hiasan dinding kelas.
    • Memasang taplak meja guru dan hiasa bunga
    • Melaporkan pada guru piket tentang tindakan-tindakan pelanggaran di kelas yang menyangkut kebersihan dan ketertiban kelas.
  4. Setiap peserta didik harus membiasakan menjaga kebersihan ruang kelas, teras kelas, kamar kecil (kamar mandi/WC), halaman sekolah dan lingkungan sekolah lainnya.
  5. Setiap peserta didik harus membuang sampah pada tempat sampah atau tempat lain yang telah ditentukan.
  6. Setiap peserta didik membiasakan budaya antri dalam mengikuti berbagai kegiatan baik di sekolah maupun diluar sekolah.
  7. Setiap peserta didik harus menjaga suasana ketenangan belajar, baik di kelas, perpustakaan, laboratorium maupun di tempat lain di lingkungan sekolah.
  8. Setiap peserta didik wajib mentaati jadwal kegiatan-kegiatan sekolah, seperti jadwal pelajaran, penggunaan dan peminjaman buku di perpustakaan, laboratorium dan sumber belajar lainnya.
  9. Setiap peserta didik wajib menyelesaikan tugas-tugas yang diberikan guru atau sekolah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
  10. Bagi peserta didik yang membawa kendaraan harus memarkir kendaraannya dengan tertib dan rapi pada tempat yang telah disediakan dan ditentukan oleh sekolah.
  11. Setiap peserta didik wajib menjaga keamanan kendaraanya, hilang atau rusak di tanggung sendiri.

Pasal 5 SOPAN SANTUN PERGAULAN

Dalam pergaulan sehari-hari di sekolah, peserta didik harus:

  1. Mengucapkan salam kepada teman, tamu sekolah, kepala sekolah, guru dan pegawai sekolah pada saat bertemu atau akan berpisah.
  2. Menghormati sesama peserta didik, menghargai perbedaan agama yang dianut dan latar belakang social budaya yang dimiliki oleh masing-masing peserta didik, baik di sekolah maupun di luar sekolah.
  3. Menghormati ide, gagasan, pikiran dan pendapat, hak karya orang lain dan hak milik teman dan warga sekolah lainnya.
  4. Berani menyampaikan sesuatu yang salah adalah salah dan yang benar adalah benar dengan cara yang baik dan tidak menyinggung perasaan orang lain.
  5. Menyampaikan ide, gagasan dan pendapat secara sopan tanpa menyinggung perasaan orang lain.
  6. Membiasakan diri mengucapkan terima kasih kalau memperoleh jasa atau bantuan dari orang lain.
  7. Berani mengaku kesalahan yang terlanjur dilakukan dan meminta maaf kepada orang yang haknya dilanggar atau berbuat salah kepada orang lain.
  8. Menggunakan bahasa atau kata-kata yang sopan dan beradab yang membedakan hubungan dengan orang yang lebih tua dan teman sejawat dan tidak menggunakan kata-kata kotor, kasar dan cacian.

Pasal 6 UPACARA BENDERA DAN PERINGATAN HARI-HARI BESAR

  1. Upacara bendera (Hari Senin)
    • Setiap peserta didik wajib mengikuti upacara bendera dengan pakaian seragam, atribut lengkap, memakai topi dan sepatu yang telah ditentukan oleh sekolah.
  2. Peringatan hari-hari besar.
    • Setiap peserta didik wajib mengikuti upacara peringatan hari-hari besar nasional sesuai dengan yang berlaku.

Pasal 7 IBADAH DAN KEGIATAN KEAGAMAAN

  1. Setiap peserta didik wajib mengikuti ibadah yang dilaksanakan di sekolah.
  2. Setiap peserta didik wajib mengikuti kegiatan keagamaan yang diselenggarakan oleh sekolah.

Pasal 8 PENGGUNAAN FASILITAS SEKOLAH

  1. Setiap peserta didik dapat menggunakan fasilitas yang ada di sekolah dengan syarat memenuhi tata tertib dan peraturan yang ditetapkan.
  2. Untuk menggunakan fasilitas sekolah harus mendapat ijin tertulis dari bagian sarana prasarana/penanggungjawab sarana prasarana sekolah.
  3. Penggunaan fasilitas sekolah hanya boleh digunakan untuk menunjang kegiatan pendidikan yang ada di SMK Cahaya Harapan Tayan.
  4. Apibila terdapat kerusakan yang disebabkan kesalahan pengguna alat, maka mejadi tanggung jawab pengguna. Sedangkan jika kerusakan terjadi karena memang kondisi alat maka menjadi tanggung jawab sekolah.
  5. Setiap mengunakan fasilitas sekolah harus selalu berusaha menjaga agar alat-alat tersebut tetap baik atau tidak rusak.

Pasal 9 KEGIATAN OSIS

  1. Setiap peserta didik wajib mendukung serta berpartisipasi aktif terhadap kegiatan yang dikoordinasikan oleh pengurus OSIS, baik yang diselengarakan di sekolah maupun diluar sekolah.
  2. Setiap kegiatan yang diselenggarakan oleh OSIS harus direncanakan dengan baik, dilengkapi dengan proposal kegiatan dan membuat laporan pertanggungjawaban setelah kegiatan selesai dilaksanakan.
  3. Apabila terdapat peserta didik atau kelompok peserta didik menyelenggarakan suatu kegiatan diluar kegiatan yang diprogramkan OSIS, maka:
    • Harus sepengetahuan Pembina OSIS/Wakakesiswaan.
    • Harus mengajukan proposal yang disetujui oleh Wakakesiswaaan dan Kepala Sekolah.
    • Harus membuat laporan pertanggungjawaban setelah kegiatan dilakasanakan.
    • Apabila kegiatan dilaksanakan diluar lingkungan sekolah harus mendapatkan ijin dari orang tua/wali.
    • Setiap kegiatan harus didampingi oleh Pembina kegiatan dan harus selalu menjaga nama baik sekolah.

Pasal 10 HAL PEMAKAIAN HANDPONE (HP)

  1. Bagi peserta didik yang membawa HP ke sekolah untuk keperluan pembelajaran atau keperluan lain harus dititip dengan guru mapel/TU/guru piket sebelum dan sesudah HP digunakan.
  2. Bagi peserta didik yang membawa HP ke sekolah tanpa seijin atau sepengetahuan guru mapel/wali kelas/waka Kesiswaan, apabila hilang menjadi tanggung jawab peserta didik yang bersangkutan.
  3. Jika HP digunakan untuk hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan sekolah, maka akan disita oleh sekolah dan hanya dapat diambil oleh orang tua peserta didik.

Pasal 11 KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PESERTA DIDIK

  1. Peserta didik wajib menghormati semua tenaga kependidikan yang ada di sekolah.
  2. Ikut bertanggung jawab atas keamanan, ketertiban, kebersihan, keindahan, kekeluargaan, kerindangan dan kesehatan kelas serta sekolah pada umumnya.
  3. Ikut bertanggung jawab atas pemeliharaan gedung, halaman, perabot dan peralatan sekolah lainnya.
  4. Membantu kelancaran pelaksanaan kegiatan belajar mengajar baik di kelas, maupun di sekolah pada umumnya.
  5. Ikut menjaga nama baik sekolah maupun tenaga kependidikan, baik di dalam maupun diluar sekolah.
  6. Saling menghormati dan menghargai antar sesama peserta didik sehingga tercipta rasa kekeluargaan yang baik.
  7. Melengkapi diri dengan keperluan sekolah yang telah ditetapkan.
  8. Peserta didik yang membawa kendaraan ke sekolah harus menempatkan kendaraannya di tempat yang telah ditentukan dalam keadaan terkunci dan mentaati ketentuan yang ditetapkan oleh sekolah.
  9. Menyelesaikan secara musyawarah mufakat apbila timbul permasalahan antara peserta didik dengan peserta didik, peserta didik dengan tenaga kependidikan, maupun antara peserta didik sekolah sebagai suatu lembaga.
  10. Ikut membantu agar tatakrama, peraturan maupun tata tertib ini dapat berjalan dan ditaati.

Pasal 12 HAK-HAK PESERTA DIDIK

  1. Setiap peserta didik berhak mengikuti kegiatan belajar mengajar baik intra maupun ekstrakurikuler.
  2. Setiap peserta didik dapat meminjam buku-buku perpustakaan sekolah atau memanfaatkan fasilitas yang ada di sekolah, seperti laboratorium, perpustakaan, UKS, laboratorium computer, alat-alat dan sarana olah raga dengan mentaati peraturan yang telah ditetapkan oleh sekolah.
  3. Setiap peserta didik berhak mendapat layanan khusus dari guru bimbingan dan konseling (BK) dalam menyelesaikan masalah-masalah kesulitan belajar dan atau masalah-masalah pribadi.
  4. Setiap peserta didik dapat mengembangkan bakat, minat dan daya kreasinya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan dan tata tertib sekolah.
  5. Setiap peserta didik berhak mendapatkan perlakuan yang sama sepanjang tidak melanggar tata tertib sekolah.

Pasal 13 LARANGAN-LARANGAN

  1. Meninggalkan sekolah selama kegiatan belajar mengajar berlangsung, kecuali telah mendapat ijin dari kepala sekolah atau wali kelas atau guru piket yang diketahui oleh guru BK.
  2. Menerima tamu di sekolah selama kegiatan belajar mengajar berlangsung kecuali orang tua atau wali peserta didik yang telah mendapat ijin dari kepala sekolah.
  3. Meminjam uang kepada sesama peserta didik.
  4. Mengganggu kegiatan belajar mengajar baik terhadap kelasnya maupun kelas lainnya.
  5. Berada atau bermain-main di tempat parkir kendaraan atau tempat lain yang dilarang untuk ditempati atau untuk bermain yang ditentukan oleh sekolah.
  6. Merokok atau membawa rokok, meminum atau membawa minuman keras, mengkonsumsi atau mengedarkan narkoba, psikotropika serta obat-obat terlarang lainya.
  7. Berkelahi dan main hakim sendiri, baik perorangan maupun berkelompok, didalam maupun diluar sekolah.
  8. Melakukan pemerasan atau pemalakan kepada peserta didik lain atau orang lain.
  9. Mencuri uang atau barang milik orang lain maupun milik sekolah.
  10. Memalsukan surat sekolah, tanda tangan kepala sekolah dan atau wakil kepala sekolah dan atau wali kelas dan atau guru.
  11. Membuat surat ijin palsu.
  12. Merubah atau memalsukan buku rapot.
  13. Menikah atau kawin selama dalam pendidikan.
  14. Menghamili atau hamil selama dalam pendidikan.
  15. Membolos atau keluar meninggalkan sekolah tanpa ijin.
  16. Mengikuti organisasi terlarang atau yang dilarang oleh pemerintah.
  17. Masuk atau keluar kelas dari jendela.
  18. Tidak mengikuti upacara bendera/Ibadah.
  19. Mengganggu atau mengacau kelas lain.
  20. Datang dan masuk sekolah terlambat.
  21. Keluar kelas tanpa ijin.
  22. Tidak melaksanakan tugas dengan baik.
  23. Menunjukan sikap tidak sopan atau menentang guru atau staff sekolah.
  24. Membawa atau menyebarkan selebaran yang menimbulkan keresahan.
  25. Membuang sampah sembarangan tidak pada tempatnya.
  26. Merusak sarana dan prasarana sekolah, mencoret-coret dinding bangunan, pagar sekolah, bangku, kursi atau perabot dan peralatan sekolah lainnya yang memang bukan untuk dicoreti.
  27. Membawa barang yang tidak ada kaitannya dengan kepentingan kegiatan sekolah atau kegiatan belajar mengajar.
  28. Membawa senjata tajam, senjata api atau alat-alat lain yang digunakan sebagai senjata yang membahayakan keselamatan orang lain di/ke sekolah.
  29. Menerima surat-surat atau edaran atau selebaran yang ditujukan kepada peserta didik yang dikirimkan melalui Pos atau jalur pengiriman lainnya yang dialamatkan ke sekolah dengan tujuan mengganggu konsentrasi belajar peserta didik, kecuali pengiriman uang melalui wesel pos dari orang tua/wali.
  30. Membawa, membaca, menonton atau mempertontonkan, mengedarkan bacaan, gambar, audio dan video pornografi.
  31. Membawa kartu atau alat judi lainnya dan bermain judi di sekolah.
  32. Menjadi anggota perkumpulan anak-anak nakal atau geng-geng terlarang.
  33. Berada di kantin atau makan atau jajan di waktu jam pelajaran, kecuali setelah jam olahraga.
  34. Memasuki atau menggunakan kamar mandi/WC guru dan karyawan.
  35. Berhias atau berdandan yang berlebihan.
  36. Memakai kalung gelang, anting bagi peserta didik laki-laki.
  37. Memakai perhiasan yang berlebihan bagi peserta didik perempuan.
  38. Tidak memperhatikan panggilan bagi peserta didik yang melanggar tata tertib.
  39. Melindungi teman yang bersalah.
  40. Memasuki kelas lain tanpa seijin guru yang bersangkutan waktu jam pelajaran sedang berlangsung.
  41. Makan dan minum didalam kelas ketika pelajaran sedang berlangsung.
  42. Berambut panjang (gondrong) dan tidak rapi bagi peserta didik laki-laki.
  43. Menyemir atau mengecat rambut.
  44. Berbicara kotor, menghina, dan menyapa antar sesama peserta didik atau warga sekolah lainnya dengan kata-kata atau panggilan yang tidak senonoh/sopan.

BAB II PELANGGARAN DAN SANKSI

Pasal 14 BENTUK SANKSI PELANGGARAN

Setiap peserta didik yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang tercantum dalam tata karma dan tata tertib kehidupan social sekolah bagi peserta didik dikenakan sanksi sebagai berikut:

  1. Teguran
  2. Penugasan
  3. Pemanggilan orang tua
  4. Diskorsing
  5. Dikembalikan kepada orang tua

Pasal 15 KLASIFIKASI PELANGGARAN

KATEGORI A

  1. Memalsukan surat sekolah, tanda tangan kepala sekolah dan atau wakil kepala sekolah dan atau wali kelas dan atau guru.
  2. Merubah atau memalsukan buku rapot
  3. Membawa minum-minuman keras dan atau meminum minuman keras di sekolah.
  4. Berkelahi atau main hakim sendiri.
  5. Melakukan pemerasan atau pemalakan kepada peserta didik atau orang lain.
  6. Terlibat dalam penyalahgunaan narkoba atau obat-obatan terlarang lainnya.
  7. Merusak sarana dan prasarana sekolah.
  8. Mencuri uang atau barang milik orang lain maupun milik sekolah.
  9. Berurusan dengan pihak berwajib karena melakukan kejahatan.
  10. Membawa atau menyebarkan selebaran yang menimbulkan yang menimbulkan keresahan.
  11. Membawa senjata tajam yang dapat membahayakan diri sendiri atau orang lain.
  12. Mengikuti organisasi terlarang atau yang dilarang oleh pemerintah.
  13. Menikah atau kawin selama dalam pendidikan.
  14. Hamil atau menghamili selama dalam pendidikan.
  15. Membawa secara sengaja atau tidak buku atau gambar atau VCD porno atau HP yang memuat gambar porno atau yang berhubungan dengan pornografi.

2. KATEGORI B

  1. Membuat surat ijin palsu.
  2. Membolos atau keluar meninggalkan sekolah tanpa ijin.
  3. Melindungi teman yang bersalah.
  4. Memasuki atau keluar kelas lewat jendela.
  5. Membawa kartu atau alat judi lainnya dan bermain judi di sekolah.
  6. Tidak mengikuti upacara bendera/ibadah.
  7. Mengganggu atau mengacau kelas lain.
  8. Bersikap tidak sopan atau menentang guru dan staff sekolah.
  9. Mencoret-coret tembok, pintu, meja, kursi dan sarana sekolah lainnya yang tidak semestinya.
  10. Merokok dan atau membawa rokok di lingkungan atau di luar sekolah menggunakan seragam sekolah atau tidak.

3. KATEGORI C

  1. Datang dan masuk sekolah terlambat.
  2. Keluar kelas tanpa ijin.
  3. Menerima tamu di sekolah selama kegiatan belajar mengajar berlangsung kecuali orang tua/wali murid yang telah mendapat ijin dari kepala sekolah.
  4. Menerima surat-surat atau edaran atau selebaran yang ditujuan kepada peserta didik yang dikirimkan melalui Pos atau jalur pengiriman lainnya yang dialamatkan ke sekolah dengan tujuan mengganggu konsentrasi belajar peserta didik, kecuali pengiriman uang melalui wesel pos dari orang tua/wali.
  5. Membuang sampah sembarangan tidak pada tempatnya.
  6. Meminjam uang kepada sesame peserta didik.
  7. Mengganggu kegiatan belajar mengajar baik terhadap kelasnya maupun kelas lainnya.
  8. Berada atau bermain-main di tempat parkir atau tempat lain yang dilarang untuk ditempati atau untuk bermain yang ditentukan oleh sekolah.
  9. Membawa barang yang tidak ada hubungannya dengan kepentingan kegiatan sekolah atau kegiatan belajar mengajar.
  10. Berbicara kotor, menghina dan menyapa antar sesame peserta didik atau warga sekolah lainnya dengan kata sapaan atau panggilan yang tidak senonoh/sopan.
  11. Tidak melaksanakan tugas piket.
  12. Berseragam tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  13. Makan atau minum didalam kelas ketika pelajaran sedang berlangsung.
  14. Membeli makanan waktu pelajaran berlangsung.
  15. Memasuki kamar mandi/WC guru dan staff.
  16. Berhias atau berdandan yang berlebihan.
  17. Memakai gelang atau anting bagi peserta didik laki-laki.
  18. Memakai perhiasan yang berlebihan bagi peserta didik perempuan.
  19. Tidak memperhatikan panggilan bagi peserta didik yang melanggar tata tertib.
  20. Rambut panjang (gondrong) dan tidak rapi bagi peserta didik laki-laki.
  21. Rambut di semir atau di cat.
  22. Berada diluar kelas pada waktu pelajaran atau pergantian jam pelajaran tanpa ijin.
  23. Masuk kelas lain tanpa ijin guru yang bersangkutan waktu jam pelajaran berlangsung.

Pasal 16 SANKSI PELANGGARAN

  1. KATEGORI A
    1. Orang tua/wali dipanggil ke sekolah dan atau dikembalikan kepada orang tua/wali dan dipersilahkan mengajukan permohonan keluar/pindah sekolah.\
  2. KATEGORI B
    1. Melakukan pelanggaran 1 kali mendapatkan teguran.
    2. Melakukan pelanggaran 2 kali diperingatkan dan membuat surat pernyataan yang diketahui orang tua/wali, wali kelas, guru BK dan kepala Sekolah.
    3. Melakukan pelanggaran 3 kali orang tua dipanggilan ke sekolah.
    4. Melakukan pelanggaran 5 kali dikembalikan ke orang tua 1 hari, dapat kembali ke sekolah bersama orang tua.
    5. Melakukan pelanggaran 7 kali dikembalikan ke orang tua 1 minggu, dapat kembali ke sekolah bersama orang tua.
    6. Melakukan pelanggaran lebih dari 7 kali dikembalikan kepada orang tua dan dipersilahkan mengajukan surat permohonan keluar/pindah sekolah.
  3. KATEGORI C
    1. Melakukan pelangaran C1 tidak diijijnkan mengikuti pelajaran sampai pergantian jam pelajaran dan diminta untuk membersihkan lingkungan sekolah.
    2. Melakukan pelanggaran 3 kali diperingatkan dan harus membuat surat pernyataan diketahui wali kelas dan guru BK.
    3. Melakukan pelanggaran 4 kali diperingatkan dan harus membuat surat pernyataan diketahui orang tua/wali, wali kelas, gur BK dan Kepala Sekolah.
    4. Melakukan pelanggaran 5 kali orang tua dipanggil ke sekolah.
    5. Melakukan pelanggaran 7 kali diserahkan kepada orang tua/wali selama 1 hari dan dapat masuk kembali bersama orang tua/wali.
    6. Melakukan pelanggaran 9 kalidiserahkan kepada orang tua/wali selama 1 minggu dan dapat masuk kembali bersama orang tua/wali.
    7. Melakukan pelanggaran lebih dari 9 kali dikembalikan kepada orang tua/wali dan dipersilahkan mengajukan surat permohonan keluar atau pindah sekolah.

TATA KRAMA DAN TATA TERTIB KEHIDUPAN SOSIAL SEKOLAH BAGI KEPALA SEKOLAH, GURU DAN PEGAWAI SEKOLAH SMK CAHAYA HARAPAN TAYAN

Pasal 1 Ketentuan Umum

  1. Tata hubungan Kepala Sekolah dengan semua warga sekolah (Guru, Pegawai Sekolah dan Peserta Didik) hendaknya mengacu pada nilai-nilai dasar ketaqwaan, Budi pekerti, Tata Krama, Tata tertib, Kedisiplinan, kebersihan dan keamanan. Hal ini diperlukan agar suasana kondusif di sekolah dapat terwujud sehingga kinerja semua warga sekolah meningkat.
  2. Tata krama dan Tata tertib di sekolah merupakan nilai dasar yang secara konsisten harus dilaksanakan oleh warga sekolah untuk membentuk budi pekerti warga sekolah sehingga berakhlak mulia.
  3. Untuk mendukung terlaksananya tata krama dan tata tertib sekolah bagi peserta didik maka diperlukan tata krama dan tata tertib hubungan Kepala Sekolah dengan peserta didik, guru dan staff sekolah.

Pasal 2 Hakikat Kepala Sekolah, Hubungan Kepala Sekolah dengan Guru dan Pegawai

  1. Hakikat Kepala Sekolah.
    • Kepala sekolah sebagai bagian dari warga sekolah mempunyai peran sebagai pendidik, manajer, administrator, supervisor, pemimpin, pemrakarsa dan motivator sehingga menjadi teladan bagi peserta didik, guru dan staff.
    • Dalam menjalankan tugasnya sehari-hari kepala sekolah hendaknya mengacu pada nilai-nilai dasar keimanan dan ketaqwaan, budi pekerti luhur serta konsisten melaksanakan tatak krama dan tata tertib sekolah.
    • Kepala sekolah harus memiliki keimanan dan ketaqwaan terhadap TYME, kepribadian yang mantap, keberanian, moral yang baik, kedisiplinan, kejujuran, objektif dan suka membantu (penuh kasih) serta mempunyai wawasan dan kewibawaan.
  2. Hubungan kepala sekolah dengan guru
    • Kepala sekolah melakukan kerja sama yang baik dan harmonis dengan semua guru untuk mewujudkan sekolah yang efektif. Hubungan kepala sekolah dengan guru mencakup hubungan kedinasan, kemitraan dan kekeluargaan.
    • Kepala sekolah dengan guru memiliki visi yang sama dalam merencanakan dan melaksanakan program pembelajaran, evaluasi belajar, melakukan analisis hasil evaluasi dan mengadakan program tindak lanjut program pembelajaran.
    • Bersikap terbuka terhadap semua masukan, saran dan kritik.
    • Membantu guru dalam mencari alternative dan pemecahan masalah yang berhubungan dengan proses pembelajaran.
    • Tidak menegur atau memarahi guru didepan guru lain atau peserta didik.
  3. Hubungan Kepala sekolah dengan Pegawai
    • Kepala sekolah sebagai administrator hendaknya memberi contoh dan membantu kelancaran tugas staff administrasi.
    • Perlu kerja sama yang baik antara kepala sekolah dengan seluruh pegawai termasuk dengan petugas kebersihan.
    • Dalam rangka meningkatkan kinerja pegawai di sekolah perlu melakukan supervise administrasi yang berkelanjutan oleh kepala sekolah.
    • Dalam membuat rincian tugas pegawai dan analisis pekerjaan Kepala sekolah bekerja sama dengan Kepala Tata Usaha.

Pasal 3 GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

  1. Guru sebagai pribadi:
    • Memiliki keimanan dan ketaqwaan terhadap TYME, berkepribadian yang mantap, tata krama sesuai yang berlaku di daerah setempat, menjadi panutan bagi peserta didik, jujur, adil, disiplin, berwibawa dan berakhlak mulia.
    • Dalam melaksanakan tugasnya guru hendaknya mentaati ketentuan dan peraturan yang berlaku di sekolah.
    • Melaksanakan 5 pembelajaran tugas pokoknya yaitu membuat program pembelajaran, melaksanakan pembelajaran yang efektif, mengevaluasi pembelajaran, menganalisis hasil pembelajaran, dan melaksanakan program tindak lanjut.
  2. Hubungan Guru dengan Guru
    • Hubungan guru dengan teman kolega dimaksudkan untuk menjalin hubungan kerja yang baik antar guru, sehingga tercipta suasana kekeluargaan yang harmonis dalam mendukung program sekolah efektif.
    • Diperlukan adanya saling pengertian dan tenggang rasa antara sesama guru.
    • Saling membantu dalam melaksanakan tata tertib sekolah dan melaksanakan 5 tugas pokok guru.
    • Mau menerima pendapat sesame guru dan saling membantu memecahkan masalah yang dihadapi.
    • Menepati janji terhadap teman sejawat, konsisten terhadap kesepakatan yang dibuat demi peningkatan mutu sekolah.
    • Berkomunikasi aktif sehingga dapat menyampaikan saran dan kritik dengan bahasa yang sopan dan santun.
    • Saling tukar informasi positif demi kemajuan di bidang pembelajaran dan program inovasi pembelajaran.
    • Memberi contoh positif yang dapat memotivasi teman dalam peningkatan profesionalisme guru.
    • Memberi pujian bila teman guru melakukan hal yang terbaik.
    • Tidak menjelekkan dan mengkritik guru atau pegawai di depan peserta didik.
    • Tidak berdebat sengit dengan guru lain atau pegawai sekolah di depan peserta didik.
    • Aktif melaksanakan kegiatan diluar KBM tetapi menunjang profesi, misalnya seminar, MGMP, pelatihan dan semacamnya serta mengimbaskan pengetahuannya kepada teman guru sejawat dengan meningkatkan 5 tugas pokok guru.
  3. Hubungan Guru dengan Kepala Sekolah
    • Melaksanakan dengan baik semua tugas yang diberikan oleh Kepala Sekolah.
    • Mau menerima kritik dan saran setelah di supervise klinis untuk pengembangan pembelajaran.
    • Tidak menjelekan atau mengkritik Kepala sekolah didepan peserta didik atau didepan umum.
    • Menjalankan tugas yang diberikan Kepala Sekolah dan menerima serta membantu Kepala Sekolah dalam mengembangkan peningkatan mutu sekolah.
    • Memberikan masukan atau saran positif dalam pengembangan pembelajaran dan kegiatan ekstrakurikuler.
    • Memberi gagasan-gagasan baru dalam melaksanakan dan peningkatan 7K (Keamanan, Kebersihan, Ketertiban, Keindahan, Kerindangan, Kekeluargaan dan Kegotong-royongan).
    • Memberikan gagasan-gagasan baru dalam melaksanakan dan peningkatan 7S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan, Santun, Sederhana dan Simpatik).

TATA KRAMA DAN TATA HUBUNGAN SEKOLAH DENGAN ORANG TUA, ALUMNI DAN MASYARAKAT

Pasal 1. KETENTUAN UMUM

Hubungan sekolah dengan orang tua peserta didik dan masyarakat merupakan salah satu factor penting untuk mewujudkan sekolah yang efektif. Upaya ini terlaksana apabila mendapat dukungan secara intensif dari orangtua peserta didik, alumni sekolah dan tokoh masyarakat setempat. Untuk mencapai kondisi seperti itu sekolah perlu menata hubungan antara sekolah dengan orang tua peserta didik, alumni dan tokoh masyarakat setempat.

Tata hubungan antara sekolah dengan orang tua peserta didik, alumni dan masyarakat setempat pada dasarnya diarahkan untuk mendukung terciptanya suasana kondusif bagi kegiatan pembelajaran peserta didik dan mengembangkan kepribadian serta budi pekerti peserta didik, baik di sekolah, di rumah maupun di lingkungan masyarakat.

Pasal 2 KEWAJIBAN UMUM

Kewajiban sekolah, orang tua peserta didik dan masyarakat pada umumnya menyangkut hal-hal sebagai berikut:

  1. Sekolah dapat menjaga amanah dan mewujudkan harapan orang tua peserta didik yang telah mempercayakan putera/puterinya untuk mendapat pendidikan di sekolah agar terjadi peningkatan dibidang pengetahuan (kognitif), sikap (afektif) dan keterampilan (psikomotorik) serta keseimbangan antara pembinaan keimanan dan ketaqwaan (IMTAQ) dengan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  2. Orang tua peserta didik membantu dan berperan aktif mendidik putera/puterinya dalam belajar, bersikap, berperilaku dan berbudi pekerti luhur.
  3. Alumni hendaknya peduli terhadap perkembangan sekolah yang telah ikut ambil bagian dan berperan dalam “membesarkan dirinya”.
  4. Masyarakat agar berperan serta dalam menjaga keamanan, kebersihan dan kesehatan lingkungan sekolah serta iklim kekeluargaan antar warga sekolah.

Untuk mewujudkan hal diatas maka perlu kerjasama yang baik antara lain dengan cara:

  1. Saling tukar informasi secara kontinyu antara sekolah dengan orangtua peserta didik mengenai perkembangan pembelajaran, perilaku dan kepribadian peserta didik.
  2. Mengadakan dialog untuk mengatasi masalah yang berhubungan dengan kesalahpahaman antara sekolah, orangtua, alumni dan masyarakat dalam pendidikan dan pelaksanaan tata tertib peserta didik.
  3. Diskusi untuk mendapatkan alternative pemecahan masalah yang berhubungan dengan kesulitan belajar, norma etika, budi pekerti dan perilaku peserta didik.

Pasal 3 TUGAS SEKOLAH

  1. Mewajibkan semua warga sekolah untuk berpakaian sederhana namun rapi selama berada di lingkungan sekolah.
  2. Melibatkan orang tua peserta didik, alumni dan tokoh masyarakat dalam menyusun tata tertib dan peraturan sekolah.
  3. Memasukan aspek budi pekerti dalam penyusunan visi, misi, tujuan dan program sekolah serta kriteria kenaikan kelas/kelulusan.
  4. Menyampaikan visi, misi, tujuan dan program sekolah kepada orang tua peserta didik, alumni, dan masyarakat.
  5. Menyiapkan buku penghubung sebagai sarana komunikasi antara sekolah dengan orang tua peserta didik.
  6. Menyediakan kotak saran dan menanggapi dengan bijaksana masukan atau kritik yang disampaikan oleh orang tua peserta didik, alumni dan masyarakat.
  7. Memberi laporan yang objektif dan jujur kepada orang tua peserta didik mengenai penggunaan komite sekolah dan ketercapaian program sekolah.
  8. Melaporkan kemajuan pembelajaran dan perilaku peserta didik di sekolah kepada orang tua peserta didik.
  9. Melayani semua orang tua peserta didik yang datang ke sekolah dengan baik, ramah tanpa membedakan kedudukan, agama, ras dan status social ekonomi.
  10. Menginformasikan prestasi yang dicapai sekolah dibidang akademik maupun non akademik kepada orang tua peserta didik, alumni dan masyarakat.
  11. Mengundang orang tua peserta didik, wakil alumni dan wakil masyarakat dalam berbagai pertemuan penting sekolah, seperti penyerahan hadiah kepada peserta didik berprestasi.
  12. Melaksanakan hukuman atas pelanggaran tata tertib yang dilakukan oleh peserta didik/warga sekolah sesuai dengan peraturan yang disepakati sekolah dengan orang tua peserta didik.
  13. Mendata peserta didik yang berasal dari keluarga pra sejahtera/miskin yang akan digunakan untuk memberikan bantuan beapeserta didik.
  14. Melibatkan aparat setempat untuk membantu menjaga dan menanggulangi masalah keamanan seperti perkelahian antar pelajar.
  15. Bekerjasanma dengan instansi terkait untuk memberikan ceramah/seminar mengenai cara meningkatkan kepercayaan diri, penanggulangan kenakalan remaja, pencegahan HIV-AIDS dan bahaya penyalahgunaan NARKOBA.
  16. Mengadakan razia/memeriksa tas peserta didik untuk mencegah agar peserta didik tidak membawa benda-benda berbahaya yang tidak ada hubungannya dengan pembelajaran di sekolah.
  17. Mengirim wakil dan memberikan santunan kepada orang tua peserta didik yang mengalami musibah.
  18. Berupaya memiliki data alumni yang baik dan akurat, baik yang kuliah maupun yang bekerja.
  19. Bekerjasama dengan alumni yang telah “berhasil” agar dapat menularkan kiat keberhasilannya kepada “adik-adiknya” yang masih aktif sebagai peserta didik di sekolah.

Pasal 4 TUGAS ORANG TUA PESERTA DIDIK

  1. Memperhatikan kesiapan dan kerapian putera/puterinya sebelum berangkat ke sekolah, misalnya ketepatan waktu, kesiapan buku pelajaran, kerapian pakaian, kebersihan dan kerapian rambut.
  2. Mengingatkan putera/puterinya untuk berpamitan sebelum berangkat ke sekolah dan mengingatkan agar langsung pulang ke rumah setelah pulang dari sekolah.
  3. Secara bijaksana memeriksa isi tas putera/puterinya untuk menghindari terbawanya barang-barang yang dilarang dan tidak ada hubungannya dengan proses pembelajaran di sekolah misalnya: rokok, benda tajam, buku/gambar porno atau terlarang.
  4. Memberikan dorongan kepada putera/puterinya untuk belajar menyelesaikan pekerjaan rumah dengan baik.
  5. Disiplin dan tertib dalam memberikan uang sekolah kepada putera/puterinya.
  6. Menghadiri undangan dari sekolah baik rapat anggota komite sekolah, penga,bilan buku rapot, maupun panggilan untuk membicarakan masalah pembelajaran dan perilaku putera/puterinya.
  7. Menanda tangani laporan perkembangan peserta didik (LKS, hasil ulangan dan rapot).
  8. Memberitahukan kepada sekolah apabila ada masalah yang menyangkut putera/puterinya dirumah.
  9. Memberikan masukan atau kritik yang membangun untuk kemajuan sekolah.
  10. Berpakaian sederhana dan rapi setiap kali berada di lingkungan sekolah.
  11. Bersikap ramah dan sopan santun kepada semua warga sekolah.14
  12. Membantu tegaknya wibawa Kepala Sekolah, guru dan pegawai.
  13. Membantu menjaga nama baik sekolah.
  14. Membina suasana menyenangkan di rumah untuk meningkatkan motivasi belajar putera/puterinya di sekolah.
  15. Mendorong putera/puterinya dalam melaksanakan program 7K (Keamanan, Kebersihan, Ketertiban, Keindahan, Kerindangan, Kekeluargaan dan Kesejahteraan).
  16. Sederhana dan simpatik.

Pasal 5 TUGAS ALUMNI

  1. Membentuk wadah ikatan alumni untuk ikut memikirkan dan berpartisipasi dalam meningkatkan mutu sekolah.
  2. Bersikap sederhana dan rapi setiap kali berkunjung ke sekolah.
  3. Bersikap ramah dan sopan santun kepada semua warga sekolah.
  4. Mensosialisasikan cara belajar dan bertingkah laku yang baik serta kiat-kiat mencapai keberhasilan kepada “adik-adiknya”.
  5. Membantu pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler di sekolah.
  6. Menyumbangkan tenaga kepada almamater, misalnya alumni yang telah menjadi dokter, secara berkala memberikan layanan kesehatan di sekolah.
  7. Memberikan saran dan kritik yang membangun untuk kemajuan sekolah.

Pasal 6 TUGAS MASYARAKAT DI SEKITAR SEKOLAH

  1. Berpakaian sederhana namun rapi ketika berada di lingkungan sekolah.
  2. Bersikap ramah dan sopan santun kepada semua warga sekolah.
  3. Memberikan informasi yang diperlukan oleh sekolah.
  4. Melaporkan kepada sekolah mengenai peristiwa yang terjadi di lingkungan sekolah yang melibatkan warga sekolah.
  5. Menghadiri undangan dari sekolah.
  6. Memberikan masukan dan kritik yang membangun kepada sekolah.
  7. Ikut menjaga keamanan sekolah.
  8. Mengikut sertakan warga sekolah dalam kegiatan kemasyarakatan sepanjang tidak mengganggu proses pembelajaran.
  9. Secara berkala mengadakan pertemuan dengan pihak sekolah untuk membahas berbagai masala yang terjadi di lingkungan sekolah.

Pasal 7 PENUTUP

Pelaksanaan tata hubungan sekolah, orang tua peserta didik, alumni dan masyarakat di sekitar sekolah diharapkan akan menciptakan situasi kondusif yang dapat meningkatkan prestasi peserta didik baik dibidang akademik maupun non akademik serta peningkatan kepribadian dan budi pekerti luhur.

Ditetapkan di : Tayan

Pada Tanggal : 5 Oktober 2019

Kepala Sekolah,

GI. Susana Cion, M.Pd

Scroll to Top