Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Tata Usaha Sekolah adalah tanggung jawab yang diemban staf administrasi sekolah untuk mendukung kelancaran operasional institusi pendidikan. Berikut adalah rincian tugas dan fungsi utama Tata Usaha (TU) di sekolah:
1. Administrasi Umum
- Mengelola surat-menyurat, baik masuk maupun keluar.
- Mengarsipkan dokumen penting sekolah, seperti surat keputusan (SK), laporan kegiatan, dan dokumen resmi lainnya.
- Menyusun jadwal kegiatan sekolah.
2. Administrasi Kepegawaian
- Mengelola data kepegawaian, seperti daftar hadir guru dan staf.
- Menyusun laporan kepegawaian.
- Mengurus dokumen terkait hak dan kewajiban pegawai, seperti kenaikan pangkat, cuti, atau pensiun.
3. Administrasi Keuangan
- Membuat laporan keuangan sekolah.
- Mengelola anggaran pendapatan dan belanja sekolah (APBS).
- Mengurus pembayaran honorarium, gaji, atau tunjangan.
4. Administrasi Kesiswaan
- Mengelola data siswa, termasuk pendaftaran, absensi, dan prestasi.
- Mengurus dokumen akademik siswa, seperti raport, ijazah, dan surat keterangan.
- Menyusun statistik kesiswaan untuk pelaporan ke dinas pendidikan.
5. Administrasi Sarana dan Prasarana
- Menginventarisasi dan memelihara fasilitas sekolah.
- Mengelola data aset sekolah.
- Membantu perencanaan pengadaan sarana dan prasarana.
6. Pelayanan dan Informasi
- Memberikan layanan informasi kepada guru, siswa, orang tua, dan masyarakat.
- Menyediakan data yang dibutuhkan untuk pelaporan atau pengambilan keputusan.
7. Pendukung Kegiatan Akademik dan Non-Akademik
- Membantu pelaksanaan ujian sekolah dan nasional.
- Mendukung kegiatan ekstrakurikuler dan event sekolah lainnya.
Tujuan Tata Usaha:
Meningkatkan efisiensi, akurasi, dan transparansi administrasi sekolah, sehingga mendukung proses pembelajaran dan pencapaian tujuan pendidikan.